BATURAJA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui unit reaksi cepat Team Singa Ogan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda asal Kecamatan Lengkiti yang diidentifikasi berinisial AD (20) dan DS (34). Keduanya diringkus setelah terbukti menggasak sepeda motor milik seorang mahasiswi bernama Hasmawati (22) di kawasan Baturaja Timur.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu sore, 4 Juli 2026, sekira pukul 18.20 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di halaman depan sebuah rumah di Jalan Kertapati, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat itu, korban yang merupakan warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sekarjaya, tidak menyadari bahwa kendaraan roda duanya telah menjadi incaran para pelaku yang tengah mengintai di sekitar lokasi.
Aksi pencurian ini baru disadari ketika seorang saksi, yang saat itu hendak menjemput korban, terkejut melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6801 FAJ yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah raib. Saksi bersama korban sempat berupaya melakukan pencarian di sekitar area lingkungan setempat, namun tidak membuahkan hasil. Sadar telah menjadi korban kejahatan jalanan, Hasmawati didampingi saksi langsung mendatangi Mapolres OKU untuk membuat laporan kepolisian resmi agar kasus ini segera diusut.
Menindaklanjuti laporan korban, Team Singa Ogan di bawah pimpinan Kanit Pidum Polres OKU, IPDA Angkut, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petunjuk demi petunjuk dikumpulkan, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah mengidentifikasi profil para pelaku, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa kedua tersangka sedang bersembunyi dan berada di kawasan Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Mendapat informasi krusial tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung menginstruksikan personelnya untuk melakukan pengepungan dan penangkapan. Tanpa perlawanan berarti, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun ini berhasil dibekuk di tempat persembunyian mereka di Kecamatan Lengkiti. Penangkapan berlangsung dramatis namun kondusif, disaksikan langsung oleh kepala desa setempat guna menjaga transparansi tindakan kepolisian.
Petugas kemudian menginterogasi kedua pelaku untuk menunjukkan keberadaan motor korban yang hilang. Berdasarkan pengakuan mereka, motor Honda Beat milik korban ternyata masih disimpan di dalam rumah salah satu pelaku. Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan intensif karena mencurigai kedua pelaku merupakan pemain kawakan. Hasilnya mengejutkan; kedua tersangka bernyanyi dan mengakui telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di berbagai titik di wilayah hukum Polres OKU.
Dari hasil pengembangan tersebut, para pelaku akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan empat unit sepeda motor hasil kejahatan lainnya yang belum sempat dijual. Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka mengaku berbagi peran dan menggunakan modus operandi klasik, yakni merusak sistem pengaman atau kunci kontak sepeda motor sasaran menggunakan alat bantu berupa kunci letter T secara paksa, sebelum akhirnya membawa kabur motor korban dalam hitungan detik.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain menahan tersangka AD dan DS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6801 FAJ milik korban beserta BPKB dan STNK, 1 buah kunci letter T, rekaman video CCTV saat kejadian, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, serta 4 unit sepeda motor hasil curian lainnya yang kini tengah diidentifikasi pemilik aslinya.