DELI SERDANG – Komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatra Utara kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang yang bekerja sama dengan Polsek Pagar Merbau sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Penyergapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan terhadap seorang pria berinisial DS yang baru menginjak usia 26 tahun. Pemuda yang kesehariannya telah meresahkan warga sekitar tersebut tidak berkutik setelah dikepung oleh petugas gabungan. Berdasarkan data kepolisian, tersangka DS tercatat sebagai warga yang kerap melakukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan barang haram di lingkungan tempat tinggalnya.
Aksi penangkapan tersebut terjadi pada Jumat malam, 10 Juli 2026, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas sengaja memilih waktu malam hari untuk meminimalkan celah pelarian tersangka serta menghindari kerumunan warga yang dapat mengganggu jalannya operasi. Lokasi penangkapan sendiri berada di area sebuah sekolah yang terletak di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Keberhasilan operasi ini berawal dari adanya keresahan masyarakat setempat yang menyadari peredaran narkoba mulai menyasar lingkungan mereka. Warga yang peduli akan masa depan generasi muda kemudian berinisiatif melaporkan aktivitas mencurigakan DS kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan berharga dari masyarakat tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setibanya di lokasi yang ditargetkan, petugas melihat keberadaan DS yang sedang berdiri sendirian di area sekolah dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Sadar bahwa dirinya tengah diincar dan dikepung oleh petugas berpakaian sipil, tersangka DS langsung mengambil langkah seribu dan mencoba melarikan diri. Sembari berlari kencang, tersangka juga terlihat melemparkan sebuah bungkusan ke tanah dengan harapan dapat menghilangkan barang bukti dari kejaran aparat.
Namun, upaya pelarian DS sia-sia berkat kesigapan dan respons cepat yang ditunjukkan oleh para personel di lapangan. Petugas berhasil menyergap dan menjatuhkan tersangka ke tanah sebelum ia sempat keluar dari kompleks sekolah. Setelah melumpuhkan tersangka, petugas mengajak saksi setempat untuk melakukan penyisiran di rute pelarian DS guna mengumpulkan kembali barang bukti yang sempat dibuangnya.
Dari hasil penggeledahan yang teliti di sekitar lokasi, petugas berhasil menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu plastik klip transparan bermuatan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram. Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan dua butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo kodok seberat bruto 1,17 gram. Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka DS mengakui secara sah bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar misterius yang kini sedang diburu polisi.
Merespons keberhasilan ini, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Beliau juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Desa Tanjung Mulia atas keberanian mereka dalam melaporkan tindakan kriminal ini. Saat ini, DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
(Tim)