Polres OKU Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sosoh Buay Rayap

April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T14:10:04Z
BATURAJA — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menunjukkan komitmennya dalam memberantas kekerasan seksual dengan mengamankan seorang pria lanjut usia. Tersangka berinisial M (65) diringkus polisi karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S (34). Penangkapan ini menjadi titik terang bagi korban setelah kasus ini dilaporkan sejak akhir tahun lalu.

Tersangka M berhasil diamankan oleh Unit III Satres PPA-PPO Polres OKU pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat PPA dan PPO AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., yang didampingi Kanit PPA-PPO Ipda Chandra M., S.H., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus memilukan ini bermula dari laporan polisi bernomor LP-B/206/XI/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel yang dilayangkan pada 20 November 2025. Peristiwa asusila tersebut dilaporkan terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku pada Senin pagi, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat situasi rumah sedang sepi

Kronologi kejadian bermula ketika korban sedang sibuk mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Tersangka M diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci. Dengan motif yang telah direncanakan, pelaku berpura-pura ingin meminjam sebuah palu kepada korban. Korban yang tidak menaruh rasa curiga kemudian bergegas mengambilkan alat yang diminta oleh pelaku tersebut di area dapur.

Sesaat setelah korban menyerahkan palu, tersangka justru melakukan tindakan agresif dengan memeluk korban secara tiba-tiba dari belakang. Pelaku kemudian mendorong tubuh korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai dapur. Meski dalam kondisi terkejut dan terdesak, korban dilaporkan sempat memberikan perlawanan yang gigih dan berusaha berteriak sekuat tenaga guna meminta pertolongan dari warga sekitar atau keluarga.

Namun, upaya perlawanan korban diredam oleh pelaku yang langsung menutup mulut korban dengan tangan. Tidak hanya itu, tersangka diduga juga mencekik leher korban sambil melontarkan ancaman verbal yang intimidatif agar korban tetap diam dan tidak terus meronta. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan di bawah ancaman kekerasan fisik tersebut, korban akhirnya tidak berdaya saat tersangka melancarkan aksi pemerkosaan terhadap dirinya.

Aksi bejat tersebut akhirnya terhenti secara mendadak ketika salah seorang saksi, yang merupakan anggota keluarga korban, memergoki kejadian tersebut melalui pintu belakang rumah. Terkejut karena aksinya diketahui orang lain, tersangka langsung menghentikan perbuatannya dan melarikan diri kembali ke rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pasca-penangkapan, tersangka M bahkan mengakui secara jujur telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Sebagai langkah penegakan hukum, Polres OKU telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci. Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.

Terkini