Aksi Nekat Residivis Remaja dan Rekannya Bobol Genteng Warung di OKU, Satu Pelaku Berhasil Diringkus
Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengguncang wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU), tepatnya di sebuah warung milik warga di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang. Peristiwa kriminal ini menimpa Yurike Keristian (40), seorang pemilik usaha yang menjadi korban keganasan para pencuri pada Jumat dini hari, 17 April 2026. Insiden yang terjadi saat warga sedang terlelap ini menambah daftar panjang kasus gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian melaporkan bahwa terdapat dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal ini, yakni seorang remaja berinisial Z (15) dan rekannya yang lebih tua berinisial WY (35). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka Z diketahui merupakan seorang residivis meskipun usianya masih sangat muda. Saat ini, Z telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara WY masih melarikan diri dan secara resmi telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat kondisi lingkungan sekitar Dusun III, Desa Lubuk Batang Baru dalam keadaan sepi. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan terencana demi mendapatkan keuntungan secara instan. Mereka menargetkan warung milik korban dengan asumsi terdapat barang berharga dan uang tunai hasil penjualan yang disimpan di dalam bangunan tersebut.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka tergolong nekat karena mereka tidak masuk melalui pintu atau jendela, melainkan melalui atap. Berdasarkan keterangan Kapolsek Lubuk Batang, Iptu Jenizar melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, para pelaku merusak atap genteng dan memotong kayu reng bangunan. Setelah berhasil membuat celah yang cukup, mereka menyelinap masuk ke dalam warung untuk menggasak isi di dalamnya.
Setelah berhasil berada di dalam bangunan, kedua pelaku segera menguras barang-barang berharga yang bisa mereka bawa dengan cepat. Mereka mengambil uang tunai dari dalam laci kasir, satu unit telepon genggam merek Infinix Pro 40, serta sejumlah besar rokok dari berbagai merek. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai angka Rp5.000.000, sebuah jumlah yang cukup signifikan bagi pemilik usaha kecil.
Titik terang kasus ini mulai terlihat pada sore harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika tersangka Z berhasil ditemukan oleh korban dan langsung diserahkan ke Polsek Lubuk Batang. Dalam proses pemeriksaan di kantor polisi, remaja tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Z juga mengungkapkan identitas rekannya, WY, yang membantunya melakukan aksi pembobolan warung tersebut semalam sebelumnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka, Kanit Reskrim Ipda Angkut bersama tim opsnal bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penyisiran di kamar tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti kuat berupa sembilan bungkus rokok hasil curian, uang sisa pencurian sebesar Rp240.000, serta pakaian berupa kaos biru dan celana hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Penemuan ini semakin memperkuat alat bukti untuk menjerat pelaku di persidangan nanti.
Saat ini, tersangka Z tengah mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Batang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. Sementara itu, pengejaran terhadap WY terus dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian di lapangan. Polisi memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.