PALEMBANG – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengakhiri petualangan kriminal seorang residivis kambuhan berinisial YR (33). Tersangka yang merupakan warga Palembang ini ditangkap setelah teridentifikasi sebagai otak di balik serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kota Palembang dalam beberapa bulan terakhir. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang kian nekat.
Aksi kriminalitas yang menyeret YR ke balik jeruji besi bermula dari laporan seorang korban berinisial DS (16), seorang pelajar yang menjadi korban pembegalan pada Minggu sore, 18 Januari 2026. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor Honda tahun 2023 miliknya tidak menyangka akan menjadi target kejahatan yang terencana.
Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka tergolong licik namun konsisten, yakni dengan berpura-pura menjadi orang yang membutuhkan bantuan. YR menghentikan laju kendaraan korban di pinggir jalan dan memohon untuk diberikan tumpangan ke suatu lokasi dengan berbagai alasan. Meski korban DS sempat merasa curiga dan menolak permintaan tersebut, tersangka terus menekan dan memaksa korban hingga akhirnya korban merasa tidak enak hati dan menuruti permintaan untuk mengantarkannya.
Setibanya di lokasi yang dianggap aman oleh pelaku, YR langsung menunjukkan niat jahatnya dengan meminta paksa kunci sepeda motor yang tergantung di pinggang korban. Untuk mengintimidasi korban yang masih di bawah umur, tersangka melontarkan berbagai ancaman verbal yang membuat korban ketakutan. Tak hanya itu, pelaku sempat menggunakan trik pengalihan perhatian dengan menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban, berdalih ia akan menerima panggilan penting dalam waktu dekat.
Saat perhatian korban teralihkan oleh telepon genggam tersebut, YR dengan cepat menghidupkan mesin motor Honda bernopol BG-4005-AEI milik korban dan memacu kendaraan tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor keluaran terbaru. Kejadian yang menimpa DS ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan di bawah komando Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk di lapangan, tim yang dipimpin oleh Kanit 4 AKP Taufik Ismail berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Sekojo, Palembang. Operasi penangkapan dilakukan secara cepat dan taktis sehingga tersangka YR berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti. Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, yakni kaos cokelat Quicksilver dan topi hitam NYC.
Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa YR bukan sekadar pemain baru, melainkan residivis yang sudah keluar masuk penjara sejak tahun 2019 atas kasus penipuan dan tahun 2023 atas kasus penggelapan. Kepada penyidik, ia mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali di berbagai titik di Kota Palembang. Catatan hitam ini menunjukkan bahwa tersangka memiliki kecenderungan untuk terus mengulangi tindak pidana meski telah menjalani hukuman sebelumnya.
Kini, YR telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang berulang dan bersifat kekerasan, ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap orang asing yang meminta bantuan di tempat sepi.