BATURAJA – Menanggapi isu miring yang beredar di masyarakat, pihak manajemen SMP Negeri 7 Baturaja secara resmi memberikan klarifikasi terkait tuduhan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan opini publik yang berkembang agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut mengenai integritas lembaga pendidikan tersebut di mata wali murid dan masyarakat luas.
Pihak sekolah dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penggunaan dana BOS di SMP Negeri 7 Baturaja telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Langkah pembelaan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekolah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan yang mereka jalankan selama ini.
Dalam keterangannya pada Selasa (10/03/2026), pihak sekolah menjelaskan bahwa setiap rupiah penggunaan dana BOS tidak diputuskan secara sepihak. Prosesnya selalu diawali dengan rapat pleno yang melibatkan komite sekolah, jajaran dewan guru, serta kepala sekolah. Forum ini berfungsi sebagai wadah musyawarah untuk menentukan prioritas kebutuhan siswa dan fasilitas sekolah secara kolektif.
Hasil dari kesepakatan rapat tersebut kemudian dituangkan ke dalam dokumen resmi yang disebut Rencana Kerja Sekolah (RKS). Dokumen ini merupakan fondasi utama sekaligus acuan mutlak bagi sekolah dalam menyerap anggaran. Dengan adanya RKS, seluruh program kerja memiliki dasar hukum yang jelas sehingga meminimalisir adanya pengeluaran yang bersifat fiktif atau tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan.
Setelah RKS disusun dan disepakati, pihak sekolah masih harus melalui tahapan administratif berikutnya dengan melaporkan rencana tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tim verifikator dari Dinas Pendidikan akan meninjau ulang setiap item pengajuan untuk memastikan bahwa rencana tersebut telah sinkron dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku sebelum akhirnya diberikan persetujuan untuk dilaksanakan.
Terkait fungsi pengawasan, SMP Negeri 7 Baturaja menekankan bahwa mereka berada di bawah pantauan ketat berbagai lembaga pengawas negara. Setiap tahunnya, penggunaan anggaran selalu diaudit secara berkala oleh Inspektorat Kabupaten, bahkan oleh lembaga auditor tingkat tinggi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi.
Hasil dari audit eksternal tersebut menunjukkan catatan yang positif bagi kredibilitas sekolah. “Alhamdulillah, selama ini tidak ada temuan dari hasil pemeriksaan baik dari BPK maupun BPKP terkait pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 7 Baturaja,” tegas perwakilan pihak sekolah saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Baturaja. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa sistem akuntansi yang diterapkan sudah sesuai standar nasional.
Menutup pernyataannya, pihak sekolah sangat menyayangkan adanya narasi negatif yang menyebut tindakan mereka sebagai upaya "merampok dana BOS". Tuduhan tersebut dinilai sangat keji, tidak berdasar, dan mencederai kehormatan dunia pendidikan. Sekolah pun mengimbau agar seluruh pihak, terutama media massa, tetap mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan melakukan verifikasi fakta secara mendalam sebelum menyebarkan pemberitaan ke ranah publik.