BATURAJA – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial RP (22) yang tertangkap basah saat mencoba menguras isi kios milik pedagang di Pasar Atas, Kelurahan Baturaja Lama. Insiden pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Minggu malam, 22 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka yang tercatat sebagai warga RS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya ini, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah aksinya digagalkan oleh petugas keamanan pasar dan warga sekitar.
Peristiwa ini bermula ketika seorang petugas keamanan pasar bernama Yoga Wiliando sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di seputaran area Pasar Atas guna memastikan situasi kondusif. Saat melintasi deretan kios di Jalan Baturaja Lama, saksi menaruh curiga melihat bayangan seseorang yang sedang beraktivitas di dalam kios milik Darmiyati (65), seorang pedagang sayuran yang beralamat di Jalan Lr. Sutami. Kecurigaan saksi terbukti benar saat ia mendekat dan melihat tersangka sedang sibuk membongkar dinding kayu kios tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka RP menggunakan sepotong kayu berwarna cokelat sepanjang 50 cm untuk merusak papan kios dan mematahkan grendel pintu. Berdasarkan olah TKP, tersangka diketahui telah merusak satu set kunci gembok merk Exito berwarna emas agar bisa masuk ke dalam tempat penyimpanan barang. Setelah berhasil membobol pertahanan kios, tersangka dengan sigap mulai mengeluarkan berbagai macam bahan dapur seperti bawang merah, bawang putih, dan cabai yang telah siap untuk dibawa lari
Namun, keberuntungan tidak berpihak pada pemuda pengangguran ini. Saat sedang asyik memindahkan barang dagangan korban, saksi Yoga Wiliando langsung memergoki dan meneriaki tersangka. Menyadari aksinya diketahui oleh keamanan pasar, tersangka RP langsung mengambil langkah seribu melarikan diri ke arah kantor Pegadaian Pasar Atas. Teriakan saksi memancing perhatian warga dan rekan keamanan lainnya yang berada di sekitar lokasi, sehingga aksi pengejaran pun tak terhindarkan.
Aksi kejar-kejaran yang cukup dramatis terjadi di tengah kegelapan malam pasar. Bersama dengan delapan rekan saksi lainnya, pengepungan dilakukan dari berbagai sisi untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Setelah sempat bersembunyi di sela-sela bangunan, tersangka akhirnya berhasil disudutkan dan ditangkap di area kios bawah Pasar Inpres. Warga yang geram sempat berkerumun, namun beruntung aparat kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi sebelum terjadi tindakan main hakim sendiri.
Tak berselang lama setelah tertangkap tangan oleh warga, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin langsung oleh IPDA M. Anwar tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka. RP kemudian digiring ke Mapolres OKU bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan satu potong kayu rusak bekas bongkaran kios, gembok merk Exito yang rusak, serta pakaian yang dikenakan tersangka berupa kaos dan celana pendek berwarna hitam saat beraksi.
Akibat perbuatan tersangka, korban Darmiyati mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp4.075.000 (Empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Nilai tersebut mencakup kerusakan bangunan kios serta komoditas bawang putih dan cabai yang sempat dikeluarkan dari tempatnya. Sebagai bukti sah kepemilikan, korban juga telah menyerahkan dua lembar nota pembelian bahan dapur tersebut kepada pihak penyidik guna melengkapi berkas perkara tindak pidana yang dialaminya.
Atas perbuatannya, tersangka RP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan atau Percobaan Tindak Pidana. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan efek jera, mengingat tindakan pencurian di area pasar sangat meresahkan para pedagang yang mencari nafkah. Polres OKU juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di malam hari.