Polres OKU Ungkap Komplotan Pencuri Buah Sawit di Lubuk Batang, Lima Pelaku Ditangkap

Sabtu, 22 November 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T12:17:01Z

Polres OKU Ungkap Komplotan Pencuri Buah Sawit di Lubuk Batang, Lima Pelaku Ditangkap
Photo of admin admin Send an email1 jam ago 3 2 minutes read

OKU — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Sebanyak lima pelaku pencurian buah sawit berhasil diringkus jajaran Polsek Lubuk Batang dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang diwakili Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

Peristiwa pencurian terjadi Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di pondok kebun milik korban Pangihutan Hutasoit (62) di area Pesantren Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

Menurut keterangan saksi, empat pelaku mendatangi rumah karyawan kebun yang dihuni saksi Widiyanto. Para pelaku kemudian mengangkut tumpukan buah sawit yang berada di depan rumah karyawan ke dalam bak mobil pick-up.

“Saksi sempat keluar rumah karena mendengar suara aktivitas para pelaku. Namun para pelaku langsung menyorot wajah saksi dengan senter dan mengintimidasi agar saksi tidak bergerak,” ungkap Ipda Chandra.

Karena merasa takut, saksi tidak mampu berbuat banyak. Para pelaku kemudian membawa kabur sawit yang diperkirakan sebanyak 1,5 ton, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3.000.000. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Angkut mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku.

Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar langsung memimpin personel gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri Saleh (43) di Desa Kurup.

Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain, yakni. Redi Kurniawan (39), Riko Pransiski (27) dan Febri (31).

Keempat pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok (pance) di Desa Gunung Meraksa.

Pengembangan terus dilakukan hingga polisi mengamankan pelaku lainnya, yakni Kalel Yusri (50), yang ditangkap di pondok area kebun karet pondok pesantren di Desa Kurup.

Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku utama mengakui telah mendatangi rumah karyawan kebun dan mengambil buah sawit pada malam kejadian.

Sementara pelaku Kalel Yusri mengakui bahwa dirinya memberi informasi kepada empat pelaku bahwa tumpukan sawit telah berada di depan rumah karyawan kebun, sehingga memicu aksi pencurian tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 unit mobil Carry Tutura warna hitam dengan nomor polisi BG 2344 LF, 1,5 ton buah sawit hasil curian, Baju, celana, dan sepatu boots yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres OKU tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih yang merugikan pelaku usaha perkebunan.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepada para pelaku akan diproses sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP,” ujar Ipda Chandra.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.

Terkini