Polisi OKU Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 187 KUHP Yang Terjadi Di Kawasan KIT Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Pada Hari Sabtu ( 22/11/2025
Sekitar Pukul 11,22, WIB
Tempat Kejadian di Jl. Lintas Sumatera Rt/Rw 001/001 Desa Kurup Kec.Lubuk Batang Kab. OKU
Pelapor Bernama Pebriano Renaldi
28 Tahun
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Tempat Tinggal Lr. Sawit Perum Palm Borang Blok B.7 No.24 Rt/Rw 023/010 Kel.Sako Kec. Sako Kota Palembang.
Barang Bukti Di Amankan Petugas
1 (satu) Buah Korek Api Warna Kuning Merk Tokai - 3 (tiga) Tros Tandan Fiber Sawit kondisi terbakar.
1 (satu) baju kerja KCP
1 (satu) helai celana panjang warna hitam
1 (satu) pasang sepatu Boot warna hitam - 1 (satu) buah Flashdisk Warna Merah Hitam Merk Sandisk.
Tersangka Bernama Jeri Pranata 22 tahun
Pekerjaan : Karyawan kontrak PT.KIT.
Tempat Tinggal Desa Kurup dan.I Kec.Lubuk Batang Kab.Oku.
Waktu Kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 11.20 Wib di Jl. Lintas Sumatera Rt/Rw 001/001 Desa Kurup Kec.Lubuk Batang Kab. OKU telah terjadi Tindak Pidana Pembakaran , peristiwa Bermula adanya informasi FM dari Sdr GUNOWO melihat adanya kepulan asap di depan stasiun KCP, kemudian melakukan kontek kepada karyawan yang berada di lolasi tersebut sdr HARDIJAL melalui HT.
Setelah dilihat benar adanya SOP Fiber yang terbakar. Kemudian dilakukan pemadaman oleh karyawan yg berada di lokasi tersebut, Setelah api padam lalu sekira pukul 11.45 Wib asisten bengkel sdr HARDIJAL bersama sdr SAFEI melakukan pengecekan melalui monitor CCTV yang berad di ruang kontrol. Dan benar dari rekaman CCTV tersebut telah terjadi Pembakaran yang dilakukan oleh Pelaku sdr JERI PRANATA. Kemudian Pelaku diamankan PAM TNI dan Tim Security yg berada dilokasi lalu pelaku dibawa ke ruang Kontorl CCTV.
Atas kejadian tersebut pihak PT.KIT mengalami kerugian bila dimaterialkan kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Polres Oku.
Waktu Penangkapan
Setelah mendapatkan laporan dari pihak PT.KIT telah mengamankan diduga pelaku pembakaran kemudian Kasat Reskrim Polres Oku IPTU CANDRA ADI IRAWAN,S.H memerintahkan Tim Resmob dan Reskrim Polsek Lubuk batang utk mendatangi lokasi pabrik PT.KIT sehinga kemudian sekira jam 13.30 Wib Tim mengamankan pelaku sdr JERI PRANATA dan melakukan pengecekan TKP selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Polres Oku.
Keterangan Tersangka Jeri Pranata mengakui telah dengan sengaja membakar tumpukan Fiber sawit dengan mengunakan korek api gas yang memang sudah dibawa tersangka.
MOTIF TERSANGKA
Tersangka merasa kesal karena debu Fiber sawit sering berterbangan sehinga sering menganggu pernapasan dan penglihatan tersangka.a
Sumber Berita Dari Humas Polres
(A)