Curi 1 Ton Sawit, Tiga Pelaku Di OKU Ditangkap Saat Sedang Memuat Ke Mobil

Kamis, 16 Oktober 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T15:12:25Z
OKU – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil digagalkan warga pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Pelapor bernama Amzurrohman (64), warga Dusun III Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, mendapat informasi dari pengurus kebun melalui telepon bahwa sawit miliknya sedang dipanen secara ilegal oleh tiga orang.

Saat tiba di lokasi yang berada di kebunnya di Desa Mendala, warga dan saksi mendapati tiga pelaku sedang memuat buah sawit ke mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV. Total sawit yang dicuri diperkirakan mencapai 1 ton atau sekitar 1.000 kilogram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial, M (39), warga Dusun V Desa Peninjauan, R (25), warga Blok G Dusun V Desa Penilikan dan IS (25), warga Blok H Desa Mekartitama Semua berasal dari Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max BE 8916 KV, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1 buah egrek (alat panen) dan Buah kelapa sawit sebanyak 1 ton.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon didampingi Kapolsek Peninjauan, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut kronologi, setelah warga mengamankan para pelaku di rumah seorang warga bernama Kusnan di Desa Mekartitama, pelapor bersama anaknya langsung mendatangi lokasi menggunakan kendaraan pribadi. Saat ditanya, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor bersama saksi-saksi membawa ketiga tersangka ke Mapolsek Peninjauan untuk diproses hukum. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(A)

Terkini