Satuan Polisi Pamong Praja Satpolpp Menertibkan Pedagang Di Sepanjang Jalan Akmal

September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-13T03:57:37Z
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Dibantu Dari Pegawai Pasar Atas Dan dishub menertibkan Pedagang Di Sepanjang Jalan Akmal dengan melakukan kegiatan penertiban secara persuasif terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan jalan Akmal Baturaja, Sabtu pagi (13/Sep/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan  berlalu lintas

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menggelar dagangan di area Jalan Akmal meskipun imbauan telah disampaikan sebelumnya.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada beberapa regulasi hukum yang menjadi dasar operasional Satpol PP, antara lain:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,
Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Ketertiban Umum.
Dalam surat imbauan yang telah diedarkan sebelumnya, Satpol PP meminta kepada seluruh pemilik lapak dagangan untuk tidak berjualan di jalan Akmal lagi Setelah JM 6/30,  penertiban ini ditujukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menghindari kerumunan yang tidak terkendali, serta menciptakan suasana tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin beraktivitas,

Pegawai Pasar Atas Lukman," menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan dialog dan pemahaman terhadap para pedagang.

“Pagi ini kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan JM 6/30 Tidak Ada Lagi Yang Dagang Di Sepanjang Jalan Akmal, yang telah kami sampaikan sebelumnya Ternyata Pedagang Masih Ada Yang Bandel JM 6/30  masih menggelar dagangan di lokasi,” jelas anggota Polpp.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP tidak hanya melakukan tindakan represif, melainkan lebih mengedepankan upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah agar masyarakat yang beraktivitas di Jalan Akmal, merasa nyaman dan aman. Kami menyadari bahwa masyarakat berjualan untuk mencari nafkah, namun kita juga harus mengedepankan kepentingan bersama,” ujarnya.

Anggota Polpp menegaskan, pihaknya tidak melarang aktivitas berdagang, namun harus sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Kami memohon pengertian dari seluruh pedagang untuk menempati area pasar yang telah disediakan. berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum di ruang publik dapat semakin meningkat. Satpol PP juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendekatan yang konstruktif agar tercipta Di Jalan Akmal tertib, Rapi dan Aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Yangber aktivitas,"ujarnya

(A)

Terkini