Satres Narkoba Polres OKU Ringkus Dua Pengedar di Semidang Aji, Sita 2,08 Gram Sabu

Minggu, 14 September 2025 WIB Last Updated 2025-09-14T08:35:35Z
BATURAJA — Dua pria berinisial RT (42), warga Kecamatan Semidang Aji, dan SH (28), seorang mahasiswa asal Kecamatan Baturaja Barat, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) saat hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,08 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok Sampoerna Mild. Selain itu, turut diamankan:

1 unit handphone Samsung warna hitam,

1 unit handphone Vivo warna biru,

uang tunai Rp150 ribu (pecahan Rp100 ribu satu lembar dan Rp50 ribu satu lembar).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.

“Unit II Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penyergapan di lokasi setelah mendapat laporan masyarakat. Dari penggeledahan, ditemukan lima paket sabu dalam bungkus rokok serta sejumlah barang bukti lain. Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ibnu Holdon.

Atas perbuatannya, RT dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

(A)

Terkini