Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur Polres Oku bersama Personel Babinsa Kodim 0403 Oku menyelesaikan permasalahan warga binaan terkait perkara utang piutang.
Penyelesaian perkara utang piutang yang berlangsung Pada Hari Kamis (21/08/2025) sekira pukul 14.30 Wib di Kantor Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku menghadirkan kedua belah pihak dan juga dihadiri oleh Kades Tanjung baru serta Ketua RT 02 RW 07.
Dari mediasi tersebut, salah satu warga yang dilaporkan mengakui perbuatannya yang tidak menepati janji membayar hutang ATK, yang bersangkutan meminta maaf atas kesalahannya dan berjanji untuk mencicil hutangnya sebesar rp.500.000 setiap bulan,setiap tanggal 05, selanjutnya kedua belah pihak sepakat berdamai dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama.
Di sela sela penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru Aiptu M. Solahudin memberikan nasehat dan himbaun kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Bhabinkamtibmas juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Di akhir Kegiatan, yang berselisih paham membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
(A)