Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Anggota Polres berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Kejadian pencurian tersebut berlangsung di area perkebunan milik PT Sungai Wall Sawit Indo di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 8 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat orang tak dikenal sedang memanen secara ilegal buah kelapa sawit milik perusahaan, dengan jumlah sekitar 1.500 kilogram.
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Tiga orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan atas nama JONI HERIDADI berikut dengan 1 unit mobil Helen Tap warna kuning cokelat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Berdasarkan keterangan dari Joni Heridadi, salah satu pelaku lainnya yang kabur bernama YUSRI ERWANSYAH BIN FATARONI, seorang petani berusia 29 tahun yang berdomisili di Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 4 Agustus 2025, tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh AIPTU A. RASID, S.H di bawah komando AKP REDHO AGUS SUHENDRA, S.Tr.K., S.I.K., M.Si berhasil mengamankan tersangka YUSRI ERWANSYAH di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut, PT Sungai Wall Sawit Indo mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang mengganggu sektor ekonomi dan ketertiban di wilayah hukum OKU.
(A)