Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Disertai Pengancaman Menggunakan Pisau Berhasil Dibekuk Polsek Pengandonan Polres Oku

Senin, 14 Juli 2025 WIB Last Updated 2025-07-14T22:02:27Z
Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Polsek Pengandonan Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AJ (25) Alamat Desa Gunung Liwat Kec.Pengandonan Kab.OKU dan Pelaku RB (32) Alamat Dusun IV Desa Karang Lantang Kec.Muara Jaya Kab.OKU yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Haryanto, S.IP., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul.15.00 wib di Jalan raya Kisiran Desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kab.OKU telah terjadi curas yang dilakukan oleh ketiga Pelaku terhadap korban MEILANO HENSA PRATAMA dengan cara Pelaku AJ (25) mengancam korban MEILANO HENSA PRATAMA dengan menodongkan pisau kearah korban yang saat itu sedang duduk diatas motor dan meminta sepeda motor Honda Sonix warna merah putih, sedangkan rekan Pelaku FS ( DPO) tetap berada diatas motor Vixion warna hitam yang di gunakan kedua pelaku.

Karena takut, korban menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban atas kejadian tersebut korban MEILANO HENSA PRATAMA mengalami kerugian lebih kurang 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) .

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 , sekira pukul.15.10 wib di tempat yang sama di jalan raya kisiran Desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kab.OKU ketiga pelakuvkembali melakukan Pencurian Dengan Kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan memakai 1 ( satu ) unit Sepeda motor Vixion warna hitam dengan No.Pol BG- 6838 - FAG yang dikendarai oleh Pelaku AJ (25) berboncengan dengan Pelaku FS dan Pelaku RB (32)  yang mengendarai 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No.Pol BG- 5830 -FAG.

Korban kali ini atas nama FIKRI ARLENSI,  yang mana pada saat itu korban sedang nongkrong di pinggir jalan Kisiran tiba tiba datang ketiga pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah perut korban yang sedang nongkrong bersama teman korban yngg bernama AYU ANGRAINI ditodong pisau di arah kepala.

Karena takut korban menyerahkan sepeda motornya jenis Honda Aerox warna biru dengan No.Pol BG. 5175 .FAQ dan 1 (satu) unit hand phon realme C53 warna hitam milik korban dan para pelaku pun membawa lari sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ).

Setelah Polsek Pengandonan menerima Laporan dari kedua korban, Pada hari Minggu Tanggal  13 Juli 2025 sekira Jam. 20.00 wib anggota reskrim Polsek Pengandonan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku AJ (25) yang berada di Desa Pengandonan kemudian anggota reskrim polsek Pengandonan melakukan Penyelidikan dan sekira Jam. 20 40 wib Pelaku AJ (25) di pinggir jalan raya Desa Pengandonan Kab.OKU berhasil di tangkap.

Pada hari yang sama sekira Jam. 23.45 wib anggota reskrim polsek Pengandonan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali rekan pelaku yang bernama Pelaku RB (32)   di rumahnya yang beralamat di Dusun IV Desa Karang Lantang Kec.Muarajaya Kab.OKU , Kemudian kedua pelaku di bawa ke Polsek Pengandonan untuk Penyidikan Lebih Lanjut.

Berdasarkan keterangan Pelaku AJ (25) telah menjualkan kedua unit sepeda motor tersebut kepada seorang di Kec.Lubuk Batang Kab.Oku Dengan harga per unitnya Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) , terhadap sepeda motor korban akan tetap di lakukan penyelidikan keberadaannya.

Petugas juga mengamankan Barang Bukti dari Korban an. MEILANO HENSA PRATAMA berupa 1 ( satu ) buah STNK Sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih dengan No.Pol BG- 6147 -DAI, Barang Bukti dari korban an.FIKRI ARLENSI berupa 1 ( satu ) buah STNK sepeda motor Yamaha Aerox No.BG- 5175 -FAQ  warna Biru , 1 ( satu ) buah kotak Hp realme C53 warna hitam, barang Bukti dari Pelaku AJ (25) berupa 1 ( satu ) unit HP realme C53 warna hitam, 1 ( satu ) unit Sepeda motor Vixion warna hitam dengan No.Pol BG. 6838 .FAG ( sepeda motor yang di gunakan ketiga pelaku ), barang Bukti dari Pelaku RB (32) berupa 1 ( satu ) bilah pisau kecil bergagang kayu yang panjangnya lebih kurang 10 ( sepuluh) CM bersarung kayu warna coklat ( yang digunakan oleh tsk AJI ZAMZAMI BIN ALI AMRAN mengancam korban ), 1( satu ) Honda Revo warna hitam dengan No.Pol BG- 5830 - FH

(A)

Terkini