Polres Oku Gelar Operasi Senpi Musi 2025

Minggu, 15 Juni 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T07:09:15Z

Baturaja, Barometer OKU -  Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah adanya korban akibat penyalahgunaan senjata api, Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Oku “ Dilarang Membawa, Memiliki Dan Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin “.

Kepada masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, atau menguasai senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Operasi Senpi Musi 2025 merupakan upaya serius kepolisian untuk menekan angka kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal.

Kepemilikan senjata tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Ujar Kapolres Oku.

(A)

Terkini