Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan seorang ibu rumah tangga berinsial FT (42) Alamat Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dalam Kasus Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan ” Sebagai Mana Dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kapolsek Baturaja Timur Akp Azwan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya korban May Sopha (39) Alamat Jl. Ki Ratu Penghulu No.362 RT.004 RW.006 Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku kehilangan 1 ( satu) Unit HP merk ZTE Blade A35 warna starry black yang mana HP tersebut terletak di atas kursi ruang tamu rumah milik korban Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, sekira pukul 14.00 Wib.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur Polres Oku.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 ,sekira pukul 15.10 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan korban bahwa telah memenuhi bukti pemula yang cukup melakukan tindak pidana Pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Deni Arfan, SE. M.Si bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl.Ki Ratu Penghulu Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu.
Kemudian Pelaku beserta barang bukti 1 ( satu) Unit HP merk ZTE Blade A35 warna starry black diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
( A )