Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Anggota Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku YN (46) Alamat Jl. STM Badarudin Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU terkait Kasus Tindak Pidana Narkotika diduga Jenis Ganja.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib tepatnya di pondok kebun Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, anggota sat narkoba polres oku mengamankan Pelaku YN (46).
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 26,28 (dua puluh enam koma dua delapan) gram yang ditemukan didalam box plastik warna abu-abu yang ditemukan didalam pondok kayu diatas pohon milik Pelaku YN (46), 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung A04S warna Hitam, 1 (satu) unit HandPhone merk vivo warna Hitam 2 (dua) barang bukti HandPhone tersebut ditemukan diatas lantai pondok bawah didalam kebun, 1 (satu) buah buku Hikayat Pohon Ganja yang ditemukan didalam box plastik warna abu-abu yang ditemukan didalam pondok kayu diatas pohon.
Selanjutnya Pelaku YN (46) berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut." Humas
( A )