Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku mengamankan Pelaku MS (23) Alamat Jln RA. HANAN kel. Kemalaraja Kec. Baturaja timur Kab. Oku yang di duga melakukan tindak persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya kejadian terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 11 oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di rumah Pelaku MS (23), dimana pelaku menyuruh korban sebuat saha Bunga (15) untuk datang ke rumahnya dengan alasan pelaku akan mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam.
Setelah korban sampai di rumah pelaku, ternyata pelaku langsung menutup pintu rumahnya dan langsung menggulingkan korban di atas kasur, setelah itu pelaku langsung melepaskan pakaian yang dia kenakan dan juga melepaskan pakaian korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Hamil lebih kurang 16 minggu (4 Bulan) serta trauma lalu melaporkan peristiwa tersebut di unit PPA Polres Oku
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara naik Sidik unit PPA Polres Oku yang dipimpin oleh IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H.,M.Si berhasil mengamankan pelaku dirumahnya dan langsung di bawa ke unit PPA polres Oku guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
( A )