https://barometeroku.my.id/ Diamankan Polisi Pelaku Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
pelapor Bernama Sri Sulastri 44 Tahun
Pekerjaan : Guru
Alamat : Desa Batumarta I Blok S Kec. Lubuk Raja Kab. OKU
Pelaku Bernama Yuda Sytia Marta Bin Joko Santoso 19 Thn
Pekerjaan : TOT
Alamat : Desa Batumarta I Blok S Kec. Lubuk Raja Kab. OKU
Tempat Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 02.30 wib di Rumah Pelapor yg beralamt Desa Batumarta I Blok A Kec. Lubuk Raja Kab. OKU.
Waktu Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 Wib dirumah korban yang beralamat Blok A Dsn Mekar Sari Rt.01 Rw.09 Ds Batumarta I Kec. Lubuk Raja Kab. OKU telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BG-5705-FM, , yang mana pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka kaca jendela dapur kemudian langsung mengambil sepeda motor berikut STNK yang berada didalam rumah korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 19.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Raja guna untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Waktu Diamankan Petugas Pada hari Kamis tgl 24 okt 2024 sekira jam 12.00 Wib, unit Resmob Polres Oku bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Raja yang di pimpin Kapolsek Lubuk Raja IPDA Indra Gunawan mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di Kecamatan Martapura Kab.Oku Timur, sehingga Team Gabungan melakukan pencegatan di jalan, selanjutnya tiem gabungan mendapatkan informasi kembali bahwa pelaku sudah berada di rumah, sehingga Team Gabungan langsung meluncur untuk melakukan penangkapan, pada saat tiba di rumah pelaku team gabungan langsung mengeledah rumah pelaku sehingga berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil introgasi bahwasannya sp motor tersebut di titipkan ke rumah keluarga pelaku yang beralamat di Kota Baru Martapura Kab. Oku Timur sehingga team gabungan langsung menuju tempat barng bukti di sembunyikan dan di sanalah team mendapati barang bukti sp motor yang dimaksud, selanjutnya sekira jam 22.00 wib para pelaku langsung di amankan di Mapolsek Lubuk Raja guna di interogasi dan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira jam 00, 50 wib pelaku berikut barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres OKU.
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BG-5705-FM', Noka : MH1JM9111LK252864, Nosin : JM91E-1253688 berikut kunci kontak.
(satu) Buah BPKB Motor Honda Beat BG 5705 FM
(A)