BATURAJA – Tim Opsnal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) melalui jajaran Polsek Semidang Aji berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (20) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Penangkapan tersangka FA ini menjadi salah satu penyingkapan kasus menonjol dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Sikat Musi 1 yang tengah digencarkan oleh Polres OKU untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum setempat.
Peristiwa penganiayaan berdarah tersebut menimpa Yandi Saputra bin Yusri (28), seorang petani asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Akibat aksi nekat tersangka, korban Yandi menderita luka tusuk yang cukup dalam pada bagian pinggang sebelah kanan dan harus dilarikan ke fasilitas medis terdekat guna mendapatkan pertolongan darurat.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB, berlokasi di kawasan Talang Simpang 4, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Lokasi yang berada di areal perlintasan perkebunan tersebut mendadak gempar usai korban berteriak kesakitan akibat ditusuk secara mendadak oleh pelaku yang menghentikan laju sepeda motornya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka FA, motif utama di balik aksi penusukan tersebut dipicu oleh rasa dendam dan tuduhan sepihak. Pelaku menuduh korban telah mencuri burung peliharaan jenis Murai Batu miliknya yang dilaporkan hilang sejak Jumat, 25 September 2026, sekira pukul 08.00 WIB. Diselimuti rasa emosi dan prasangka tanpa bukti kuat, pelaku lantas merencanakan untuk meluapkan kekesalannya saat bertemu dengan korban.
Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang cukup licik dan terencana saat melancarkan aksinya di lapangan. Sekira pukul 14.00 WIB, ketika melihat korban Yandi sedang mengendarai sepeda motor melintas di Talang Simpang 4, pelaku memanggil korban dengan dalih tipu daya sambil berteriak, "Yan berenti dulu, ada yang mau saya titip". Tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun, korban langsung menghentikan laju kendaraannya, namun naas, pelaku justru secara mendadak mencabut sebilah pisau dan menusukkannya ke pinggang kanan korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara itu, korban memberikan keterangan berlainan dan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu terkait tuduhan pencurian burung Murai Batu tersebut. Korban mengaku memang sempat mendapat informasi dari keluarganya bahwa pelaku mendatangi pondoknya pada Minggu, 27 September 2026, namun saat itu korban sedang tidak berada di tempat. Korban merasa terkejut dan tidak menyangka akan diserang secara tiba-tiba karena selama ini merasa tidak pernah memiliki permasalahan maupun konflik pribadi dengan pelaku.
Pasca-kejadian penusukan tersebut, pihak keluarga korban segera melarikan Yandi ke Bidan Desi di Desa Padang Bindu untuk mendapatkan penanganan medis pertama. Mengingat luka tusukan yang dialami korban cukup dalam dan membutuhkan penanganan intensif, Bidan Desi kemudian merujuk korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Saat ini, korban menjalani perawatan medis lanjutan di Ruang Rindu 4 RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dalam kondisi fisik yang relatif stabil sembari menunggu tindakan operasi dari tim medis.
Petugas kepolisian yang bergerak cepat pasca-terjadinya tindak pidana tersebut berhasil mengamankan tersangka FA beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau milik tersangka yang digunakan saat menganiaya korban. Saat ini, tersangka FA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Semidang Aji guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.