SEMIDANG AJI – Langkah preventif guna menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan hingga ke pelosok wilayah hukum Polsek Semidang Aji. Semangat pantang lelah ditunjukkan oleh Kapolsek Semidang Aji, IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H., yang memimpin langsung jajarannya dalam aksi sosialisasi penanggulangan bencana asap tersebut.
Kegiatan edukasi lapangan ini dilaksanakan jajaran Polsek Semidang Aji pada Jumat, 6 Agustus 2026. Sasaran utama aksi sosialisasi kali ini dipusatkan langsung di kawasan area perkebunan milik masyarakat yang terletak di kawasan Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji.
Aksi turun ke lapangan ini memuat misi utama untuk mengoptimalkan upaya pencegahan awal Karhutla di wilayah Semidang Aji. Kepolisian menyasar langsung para petani dan pemilik lahan guna menanamkan kesadaran hukum serta dampak buruk aksi pembakaran lahan secara berlebihan.
Dalam penjangkauan tersebut, IPTU Meyke Krisdian Hasri tidak bergerak sendirian. Ia ditemani oleh jajaran personel Bhabinkamtibmas serta para anggota Polsek Semidang Aji yang bersama-sama menyusuri medan perkebunan demi menemui warga secara tatap muka.
Edukasi yang disampaikan mencakup penjelasan mendalam mengenai bahaya serta dampak luas akibat Karhutla. Kapolsek menerangkan bahwa kebakaran lahan tidak hanya merusak rantai ekosistem hayati, tetapi juga memicu gangguan kesehatan fatal seperti ISPA serta mengancam keselamatan moda transportasi udara.
Tak sekadar imbauan lisan, kepolisian secara tegas memaparkan konsekuensi hukum bagi para pelaku pembakaran lahan sengaja. Landasan hukum yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar.
Lebih lanjut, sanksi berat juga diingatkan melalui Pasal 108 UU No. 32/2009, di mana setiap orang yang secara sengaja membuka lahan dengan cara membakar diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda finansial berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Melalui rangkaian kegiatan ini, IPTU Meyke mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Semidang Aji agar meninggalkan kebiasaan lama membakar lahan demi menghindari kerugian diri sendiri dan publik. Ia menyimpulkan pesannya dengan mengajak warga menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia demi menyokong kelangsungan hidup generasi mendatang.