LUBUK BATANG, OKU – Aksi kejahatan berbasis pengikisan rasa percaya kembali diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang, Resor Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria bernama Wiranto alias Wir (28), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang petani setempat. Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik namun ampuh, yakni berpura-pura meminjam kendaraan milik korban dengan dalih hendak membeli makanan ke warung terdekat sebelum akhirnya membawa lari kendaraan tersebut.
Peristiwa penggelapan ini menimpa Agus Joni Iskandar Bin Awalludin (45), seorang petani asal Dusun II RT 03, Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Kejadian bermula pada hari Minggu, 1 Maret 2026, sekira pukul 18.00 WIB, saat korban berada di depan rumah atau bedeng yang berlokasi di Talang Gaul, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun, korban menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada tersangka yang berdalih butuh kendaraan sementara waktu untuk membeli keperluan makan sore.
Namun, iktikad baik korban justru dibalas dengan pengkhianatan oleh tersangka Wiranto. Setelah sekian lama ditunggu hingga berganti malam, tersangka tidak kunjung kembali ke lokasi kejadian dan nomor kontak maupun keberadaannya mendadak tidak dapat dihubungi. Menyadari dirinya telah menjadi korban tindak kejahatan penggelapan, Agus Joni Iskandar yang mengalami kerugian materiil berupa hilang satu unit sepeda motor seharga jutaan rupiah ini merespons cepat dengan mendatangi markas Polsek Lubuk Batang untuk membuat laporan polisi resmi agar kasus ini segera diproses secara hukum.
Adapun barang bukti utama yang dibawa lari oleh tersangka adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna kombinasi hitam dan kuning dengan Nomor Polisi BG 5844 FU. Kendaraan operasional milik korban tersebut tercatat memiliki kelengkapan identitas fisik berupa Nomor Rangka MH1HB62148K501960 dan Nomor Mesin HB62E-1501180. Akibat hilangnya modal transportasi utama untuk bekerja di ladang tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan mendalam. Proses pembuktian dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta melacak alur pelarian tersangka. Berdasarkan petunjuk valid dan bukti-bukti awal yang berhasil dihimpun selama beberapa bulan penyelidikan, tim kepolisian akhirnya mampu mengidentifikasi titik koordinat dan lokasi persembunyian tersangka yang kerap berpindah tempat guna menghindari kejaran petugas.
Puncaknya, pelarian tersangka yang telah berlangsung selama lima bulan lamanya akhirnya terhenti pada Sabtu dini hari, 1 Agustus 2026, sekira pukul 02.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Lubuk Batang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, IPDA Budiono, S.E., bersama 5 (lima) personel anggotanya merangsek masuk ke area perkebunan karet di Desa Sindang Sari (Pilip 4), Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Di tempat tersebut, tersangka diketahui bersembunyi sambil bekerja sehari-hari sebagai penyadap pohon karet.
Operasi penyergapan yang dilakukan pada tengah malam di sebuah pondok/rumah kebun perkebunan karet tersebut berlangsung secara terukur dan tanpa perlawanan berarti dari tersangka. Selain berhasil membekuk tersangka Wiranto, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kuning milik korban yang selama ini disembunyikan dan digunakan oleh tersangka. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Lubuk Batang malam itu juga untuk pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka Wiranto kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Batang untuk mengpertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak penyidik menyangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan kepada tersangka. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga atau kendaraan pribadi kepada orang lain, termasuk orang yang dikenal dekat, guna mencegah berulangnya modus kejahatan serupa.