Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri dan KPK, Pemkab OKU Gelar Diklat Probity Audit di BDPKN Yogyakarta

Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T03:33:42Z
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) secara resmi mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable. Upaya ini diwujudkan melalui pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Probity Audit yang ditujukan bagi para pejabat serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU. Langkah ini berfokus pada pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sekaligus mengoptimalkan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan bernilai strategis tersebut dibuka langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, di Balai Diklat Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BDPKN) Yogyakarta. Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari penuh, terhitung sejak 10 hingga 14 Agustus 2026. Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras daerah, seperti Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, Kepala BKD OKU Nanang Nurjaman, serta pimpinan OPD terkait lainnya yang berkomitmen mengawal transparansi anggaran.

Penyelenggaraan Diklat Probity Audit ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., serta dalam rangka mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkab OKU melangkah aktif guna mendorong peningkatan skor dan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Instrumen MCP ini menjadi tolok ukur utama nasional untuk menilai tingkat kerawanan korupsi pada delapan area intervensi tata kelola pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Bupati Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh lagi dianggap sekadar formalitas administratif rutin. Menurutnya, pemenuhan dokumen MCP KPK harus diimbangi dengan pemahaman esensial terhadap setiap tahapan pengadaan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah mampu menghasilkan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta berdaya guna secara efisien bagi seluruh masyarakat "Bumi Sebimbing Sekundang".

Guna menyamakan persepsi seluruh aparatur, Bupati OKU menerbitkan 11 instruksi tegas yang wajib dipatuhi. Instruksi tersebut mencakup perencanaan yang benar sejak awal, konsistensi antara RUP dan dokumen perencanaan, penyusunan HPS yang wajar, serta pemahaman aturan oleh Pokja dan PPK. Selain itu, ditegaskan pula larangan konflik kepentingan, penguatan pengawasan lapangan, kepatuhan pelaksanaan sesuai kontrak, tertib dokumentasi kronologis, penolakan terhadap formalitas MCP, hingga kewajiban pengendalian internal oleh para pimpinan OPD.

Bupati juga memberikan peringatan keras khusus kepada seluruh Kepala OPD agar tidak melepaskan tanggung jawab atau membebankan seluruh risiko proyek kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun staf teknis semata. Pimpinan dinas diminta untuk mengawal dan memantau jalannya proyek pembangunan dari hulu ke hilir. Langkah ini ditempuh agar tidak ada celah bagi oknum tertentu untuk merekayasa atau mengakali anggaran demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Melalui pelaksanaan pelatihan komprehensif ini, para peserta dibekali materi audit kepatuhan (probity audit) langsung dari para pakar pengawasan. Metode ini dirancang agar instansi pengawas internal pemerintah daerah (APIP) dan jajaran manajerial memiliki kualifikasi dalam mendeteksi dini (early warning system) potensi penyimpangan sejak fase perencanaan, pemeliharaan, hingga penyerahan hasil pekerjaan. Hal ini memastikan bahwa seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.

Dengan terlaksananya Diklat Probity Audit di BDPKN Yogyakarta ini, Pemkab OKU optimistis mampu mendongkrak pencapaian skor MCP KPK secara signifikan pada tahun 2026. Transformasi tata kelola ini diharapkan tidak hanya menciptakan birokrasi yang bersih dari KKN, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik serta mempercepat realisasi pembangunan daerah yang berbasis pada skala prioritas dan kebutuhan nyata masyarakat.

Terkini