Polisi Amankan Pelaku Penggelapan 19 Karung Brondolan Sawit di Lengkiti OKU

Agustus 08, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T05:39:12Z

Seorang buruh harian lepas bernama Endang Saparudin bin Sarkodim (39) tak berkutik saat aksi culasnya membegal hasil panen majikannya sendiri terbongkar. Warga Dusun III Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut nekat mengembat belasan karung hasil olahan perkebunan yang seharusnya dilaporkan kepada pemiliknya. Aksi kejahatan penggelapan ini terungkap di area Kebun Balkom, Desa Way Heling, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, sekira pukul 00.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat sang pemilik kebun, Nyoman Edi Susanto bin Wayan Murte (41), melakukan pengecekan mendadak ke area perkebunan sawit miliknya. Pengusaha asal Desa Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur tersebut dibuat curiga saat menginjakkan kaki di lokasi kejadian. Pasalnya, seluruh hasil panen brondolan sawit di area tersebut sejatinya sudah diangkut secara menyeluruh pada dua hari sebelum kejadian.

Rasa curiga Nyoman kian membuncah ketika ia mendapati pemandangan tumpukan karung yang sudah terisi penuh oleh brondolan buah sawit segar tergeletak di area kebun. Meyakini ada ketidakberesan, Nyoman tidak bertindak sendirian melainkan langsung menghubungi dua orang rekannya, yakni Mukhlisin dan Made Jurianto, untuk menyusul ke lokasi TKP. Saksi Mukhlisin sendiri merupakan petugas pengamanan resmi yang memang ditugaskan khusus untuk menjaga area perkebunan sawit milik korban.
Setelah berkumpul di area kebun dan mendapati fakta banyaknya brondolan buah sawit yang disembunyikan dalam karung, ketiganya bergerak menuju mess pekerja. Di lokasi peristirahatan tersebut, mereka menemui Endang Saparudin untuk dimintai klarifikasi secara langsung. Nyoman mempertanyakan alasan di balik keberadaan belasan karung brondolan sawit yang masih tertinggal, padahal aktivitas pengangkutan hasil panen telah selesai dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Saat diinterogasi oleh pemilik kebun dan petugas pengamanan, tersangka Endang Saparudin akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Pria 39 tahun ini bergeming dan mengamini bahwa belasan karung berisi brondolan sawit tersebut sengaja tidak dilaporkan kepada korban. Ia secara sadar menyembunyikan hasil panen tersebut dari pimpinan dengan iktikad buruk untuk menguasai barang yang bukan miliknya.

Dari keterangan resmi pihak korban dan saksi, tersangka merencanakan tindakan penggelapan ini demi meraup keuntungan pribadi secara mendadak. Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah mengumpulkan sisa-sisa brondolan sawit panen tanpa mencatatnya ke dalam laporan resmi perusahaan. Rencananya, seluruh brondolan sawit tersebut akan diangkut secara diam-diam keluar dari area perkebunan untuk kemudian dijual ke pihak lain.

Mendengar pengakuan jujur dari tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 19 karung berisi brondolan kelapa sawit, korban mengambil tindakan tegas. Korban bersama saksi Mukhlisin dan Made Jurianto langsung mengamankan tersangka di tempat tanpa menggunakan kekerasan. Tak butuh waktu lama, pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama, tersangka digelandang ke pos kepolisian terdekat bersama belasan karung sawit guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatan nekatnya menyembunyikan dan berniat menjual hasil kebun tempatnya bekerja, Endang Saparudin kini harus mendekap di balik jeruji besi. Pihak kepolisian telah menerima penyerahan tersangka beserta 19 karung barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas aksi penyelewengan ini, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini