BATURAJA TIMUR — Aksi penganiayaan berat yang dipicu motif cemburu buta mengguncang warga Jalan Lekis, Lorong Rantau, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pemuda berinisial R (28) nekat menyerang dan menganiaya tiga orang sekaligus menggunakan sebilah parang pada Minggu malam, 9 Agustus 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Tragedi berdarah ini bermula ketika tersangka R sedang melintas dan mendapati sebuah mobil minibus berwarna putih terparkir tak jauh dari kediaman perempuan idamannya, K (27). Rasa curiga dan cemburu langsung membakar emosi pelaku, terlebih saat ia melihat dari dekat bahwa K sedang berada di dalam mobil tertutup tersebut bersama seorang pria lain yang belakangan diketahui berinisial Rmd (28).
Tanpa berpikir panjang, pelaku R yang saat itu sudah membawa sebilah parang bersarung kayu langsung menghampiri kendaraan tersebut dan berteriak memaksa K untuk keluar. Karena tak mendapat respons, pelaku mengalihkan ancamannya ke kaca jendela sebelah pengemudi tempat Rmd duduk, seraya membentak dan menuntut hal yang sama agar pintu mobil segera dibuka.
Situasi kian memanas ketika Rmd hanya bersedia menurunkan sedikit kaca mobil tanpa mau keluar dari area aman kendaraan. Merasa diabaikan dan disulut emosi yang tak tertahankan, R secara mendadak melepaskan sarung parangnya dan menancapkan bilah senjata tajam tersebut hingga merusak kaca mobil pengemudi, lalu langsung mengayunkan tebasan ke arah tubuh Rmd di dalam kabin.
Dalam kondisi panik dan ketakutan, K dan Rmd berupaya menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil dan berlari kencang menuju area perkebunan gelap di sekitar lokasi kejadian. Namun, pelaku R yang gelap mata terus mengejar kedua korban dan tanpa ampun menebaskan parangnya, hingga mengakibatkan luka sabetan serius di pelipis kanan K serta luka tebas pada siku tangan kanan Rmd.
Jeritan histeris dari para korban memancing perhatian ayah kandung K, yakni A (62), yang langsung berlari keluar rumah demi melerai aksi keji pelaku dan melindungi putrinya. Naas, niat baik sang ayah untuk menahan emosi pelaku justru berbuah petaka ketika R yang sudah tak terkendali malah melayangkan sabetan parang tepat mengenai kepala bagian belakang korban hingga bersimbah darah.
Melihat ketiga korbannya terkapar melarikan diri ke dalam rumah, pelaku R bergegas melarikan diri ke arah semak-semak kebun untuk menyembunyikan bilah parang yang digunakannya. Setelah membuang barang bukti utama tersebut, pelaku berpura-pura tenang dan kembali pulang ke kediamannya yang berjarak tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti laporan dari pelapor Umi Yati, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Hanya selang beberapa jam dari kejadian, yakni pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026 sekira pukul 00.15 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku R tanpa perlawanan di rumahnya beserta barang bukti berupa gagang dan sarung parang kayu, dan kini pelaku dijerat dengan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penganiayaan Berat.