Cegah Karhutla, Kapolsek Semidang Aji Turun Langsung Sosialisasi ke Desa Pengaringan

Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T06:08:45Z
SEMIDANG AJI — Guna mengoptimalkan langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak dini, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Semidang Aji menggelar aksi preventif dengan turun langsung ke tengah-tengah pemukiman warga. Langkah nyata kepolisian ini berfokus pada pemberian sosialisasi intensif mengenai larangan keras membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.

Kegiatan edukasi dan pencegahan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Semidang Aji, IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H. Dalam pelaksanaan tugas pengayoman masyarakat tersebut, Kapolsek didampingi penuh oleh Kanit Reskrim Polsek Semidang Aji beserta jajaran personel Bhabinkamtibmas yang berinteraksi langsung dengan warga setempat.

Sosialisasi penanggulangan Karhutla ini dipusatkan di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Rabu (5/8/2026). Kehadiran personel kepolisian di lokasi tersebut bertujuan untuk menjangkau masyarakat rural dan para petani secara langsung, sehingga edukasi bahaya kebakaran dapat tersampaikan secara merata.

Upaya turun langsung ke lapangan ini dilakukan sebagai langkah responsif Polsek Semidang Aji dalam meminimalisir risiko bencana kabut asap yang kerap melanda saat musim kemarau. Melalui pendekatan humanis dan persuasif, pihak kepolisian ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami implikasi buruk dari pembakaran lahan secara tidak bertanggung jawab.
Dalam pemaparannya di hadapan warga Desa Pengaringan, IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H. membeberkan serangkaian dampak fatal yang ditimbulkan dari Karhutla. Selain merusak tatanan ekosistem flora dan fauna, asap pekat hasil pembakaran terbukti mengganggu kesehatan masyarakat melalui timbulnya penyakit saluran pernapasan, serta berpotensi fatal mengganggu keselamatan penerbangan akibat jarak pandang yang terbatas.

Tidak hanya menyampaikan Imbauan dari sudut pandang lingkungan dan kesehatan, Kapolsek Semidang Aji juga memperingatkan warga terkait sanksi pidana yang sangat tegas. Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara eksplisit, Kapolsek mengutip Pasal 69 ayat (1) huruf h yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang keras melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan hukum ini diperkuat oleh Pasal 108 yang memuat ancaman pidana bagi para pelanggar, yakni hukuman penjara paling singkat 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda finansial yang fantastis mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Menutup rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut, IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H. mengimbau dengan sangat agar seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Semidang Aji, dapat menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pihaknya mengajak warga untuk saling mengingatkan dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi menghindari kerugian diri sendiri maupun orang banyak.

Terkini