OKU, 08 April 2026 – Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan aset yang melibatkan kerugian puluhan juta rupiah. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan tersangka utama bernama Zalpian Hariyoga Bin Zalipani (25), seorang buruh bangunan yang sempat melarikan diri setelah menggelapkan barang berharga milik rekan kerjanya sendiri. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ulu Ogan setelah melakukan pelacakan intensif selama beberapa bulan terakhir.
Peristiwa tindak pidana ini bermula pada Selasa, 02 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Dusun VI RT 12, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Korban yang diketahui bernama Septiando Bin Nursalim (28), seorang wiraswasta asal Desa Pulau Panggung, awalnya memberikan kepercayaan penuh kepada tersangka. Hubungan kerja yang semula profesional berubah menjadi musibah ketika tersangka memanfaatkan celah pengawasan untuk menguasai harta benda milik korban secara melawan hukum.
Secara kronologis, kejadian diawali saat tersangka meminjam satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX tahun 2025 berwarna merah dengan nomor polisi BG 2707 DAY. Modus yang digunakan tersangka adalah meminjam kendaraan tersebut untuk keperluan mobilitas bekerja sebagai tukang bangunan. Namun, bukannya menjalankan amanah, tersangka justru merencanakan niat jahat untuk tidak mengembalikan motor keluaran terbaru tersebut dan memutus komunikasi dengan korban tak lama setelah membawa kendaraan tersebut pergi.
Tidak hanya membawa kabur motor, tersangka juga melakukan pencurian di dalam rumah korban sebelum melarikan diri. Zalpian diketahui mengambil satu buah senapan angin kaliber 1.77 / 4,5mm model PCP BOCAP 500 CC yang memiliki kapasitas angin 2800 PSI. Senapan dengan panjang laras 60 cm tersebut sebelumnya diletakkan korban di dinding rumah. Dengan membawa dua aset berharga tersebut, tersangka langsung menghilang dari wilayah hukum Ulu Ogan, meninggalkan korban yang menderita kerugian materiil hingga Rp48.000.000.
Pasca kejadian, Septiando segera melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Ulu Ogan. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim mulai melakukan penyelidikan mendalam guna melacak keberadaan Zalpian yang diduga bersembunyi di luar daerah. Setelah melakukan koordinasi lintas wilayah dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, petugas akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan tersangka yang tengah menyamar sebagai pekerja bangunan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Tepat pada Rabu, 08 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan melakukan penggerebekan di Desa Sp II Lubai Makmur, Kecamatan Lubai Ulu. Di lokasi tersebut, tersangka ditemukan sedang bekerja dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih. Tanpa perlawanan berarti, Zalpian Hariyoga berhasil dibekuk oleh petugas di tengah aktivitasnya. Penangkapan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam mengejar pelaku tindak pidana meski telah berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan. Barang bukti tersebut meliputi satu pasang sandal warna putih merk Vans yang digunakan pelaku, serta dokumen asli berupa STNK sepeda motor Yamaha NMAX warna merah atas nama korban. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengamankan fisik sepeda motor dan senapan angin yang diduga telah berpindah tangan atau disembunyikan oleh tersangka.
Saat ini, tersangka Zalpian Hariyoga telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Ulu Ogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penggelapan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memberikan kepercayaan terhadap barang berharga kepada orang lain, meskipun dalam ikatan hubungan kerja, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.