BATURAJA – Polemik pemasangan garis polisi (police line) di enam kios milik Pemerintah Daerah (Leh) di Pasar Atas Baturaja memasuki babak baru yang kian memanas. Pada Jumat (3/4/2026), puluhan pedagang memutuskan untuk mendatangi Mapolsek Baturaja Timur secara massal. Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan laporan resmi terkait aksi pengrusakan kunci gembok kios yang dilakukan oleh oknum tak dikenal, yang memicu keresahan di lingkungan pasar.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena di tengah kerumunan pedagang, tampak kehadiran Putri, seorang anggota aktif Kepolisian Resor (Polres) OKU. Namun, kehadiran Putri kali ini bukan dalam kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum yang sedang bertugas, melainkan sebagai salah satu korban yang dirugikan. Ia mengakui bahwa salah satu kios yang terpasang garis polisi tersebut adalah miliknya yang menjadi sasaran aksi sepihak pelaku.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, memberikan klarifikasi tegas mengenai situasi di kantornya yang mendadak ramai. Azwan membantah bahwa pihak kepolisian sengaja memfasilitasi atau mengundang pertemuan para pedagang tersebut. Menurutnya, para pedagang datang atas inisiatif sendiri karena merasa tidak puas dengan situasi di lapangan, sehingga ruang lobi Polsek pun penuh sesak secara alami oleh massa yang ingin mengadu.
Dalam penjelasannya, AKP Azwan juga mengungkap fakta mengejutkan terkait kerugian yang dialami oleh Putri. Diketahui bahwa kios milik anggota polwan tersebut diduga telah dipindahtangankan atau dijual secara ilegal oleh penyewa sebelumnya tanpa izin pemilik sah. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu kerumunan dan kebingungan terkait status kepemilikan kios-kios yang kini disegel oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur telah resmi mengantongi tiga Laporan Polisi (LP). Kanit Reskrim, Ipda Andi Hendrianto, merinci bahwa dua laporan terbaru datang dari pedagang berinisial EM dan MH, menyusul laporan pertama yang sebelumnya telah dilayangkan oleh korban berinisial DR. Penambahan jumlah pelapor ini menandakan bahwa kasus ini mulai bergulir ke arah penyidikan yang lebih serius dan terstruktur.
Berdasarkan hasil olah TKP kedua yang dilakukan pada Kamis (2/4), polisi menyimpulkan bahwa fokus utama laporan adalah tindak pidana pengrusakan secara sadar. Para pelaku diketahui merusak kunci gembok kios menggunakan alat bantu tertentu untuk mendapatkan akses masuk. Meski demikian, para pedagang menegaskan bahwa tidak ada barang dagangan yang hilang, sehingga polisi menaksir kerugian materiil hanya berkisar kurang dari Rp 500 ribu per kios.
Meski kerugian materiil tergolong kecil, identitas pelaku di balik aksi pengrusakan ini masih menjadi misteri besar. Pihak kepolisian terus bekerja ekstra dengan memeriksa sejumlah saksi mata dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap motif di balik penyegelan dan pengrusakan tersebut. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar stabilitas keamanan di Pasar Atas Baturaja kembali kondusif bagi para pedagang.
Di sisi lain, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, turut hadir di Mapolsek untuk memenuhi undangan klarifikasi. Menanggapi gelombang laporan dari para pedagang, Radius bersikap tenang dan menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak mutlak setiap warga negara. Ia menegaskan bahwa pihak Perumda akan menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang berjalan demi menjaga transparansi dan keadilan bagi seluruh penghuni pasar.