BATURAJA – Ketegangan hebat melanda sektor perdagangan di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), setelah Direktur Perumda Pasar, Radius Susanto, SE. M.Si., memutuskan untuk buka suara pada Jumat (17/04/2026). Langkah ini merupakan respons tegas terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pedagang pasar. Dalam keterangannya, Radius tidak hanya menanggapi protes tersebut, tetapi juga membongkar adanya persoalan sistemik yang selama ini mengendap di balik pengelolaan pasar tradisional di wilayah tersebut.
Persoalan utama yang mencuat adalah dugaan keberadaan "mafia kios" yang telah menguasai fasilitas pasar secara ilegal selama lebih dari satu dekade. Radius mengungkapkan bahwa sebagian peserta aksi diduga kuat bukan merupakan pedagang aktif yang taat pada aturan administrasi, melainkan kelompok yang memiliki kepentingan atas penguasaan kios tanpa memenuhi kewajiban pembayaran. Investigasi internal menunjukkan adanya praktik penyewaan tangan kedua yang tidak resmi, di mana kios-kios tersebut dialihkan tanpa izin dari pihak Perumda sebagai pengelola sah.
Praktik ilegal ini dilaporkan sangat membebani para pedagang kecil karena harga yang dipatok oleh para oknum tersebut jauh melampaui tarif resmi pemerintah. Menurut temuan lapangan, biaya sewa ilegal yang ditagihkan kepada pedagang lain bisa menembus angka Rp15 juta hingga Rp20 juta per kios. Angka yang fantastis ini menjadi penghalang besar bagi pedagang baru yang ingin berusaha secara legal, sekaligus mengacaukan sistem distribusi lapak yang seharusnya transparan dan terjangkau bagi masyarakat lokal.
Akibat dari maraknya praktik sewa ilegal dan ketidakpatuhan dalam pembayaran, kondisi keuangan Perumda Pasar OKU kini berada di ambang krisis. Radius memaparkan data mengejutkan mengenai total tunggakan yang belum tertagih, yang mencapai angka Rp13 miliar. Beban piutang yang sangat besar ini telah melumpuhkan kemampuan operasional perusahaan daerah tersebut, termasuk menghambat rencana perbaikan fasilitas pasar yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat serta mengganggu kelancaran pembayaran gaji para pegawai Perumda.
Menyikapi krisis tersebut, Perumda Pasar menegaskan bahwa langkah penertiban yang mereka lakukan bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan eksekusi atas perjanjian sewa yang telah disepakati sebelumnya. Radius membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya mengabaikan prosedur administratif. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari teguran hingga pemberitahuan resmi, telah didokumentasikan dengan jelas. Pihak manajemen merasa perlu meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi simpang siur informasi terkait alasan di balik tindakan tegas mereka.
Guna memastikan setiap langkah berada di koridor hukum yang benar, Perumda Pasar telah menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan sebagai mediator dan pendamping hukum. Keterlibatan aparat penegak hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa tunggakan. Langkah ini juga diambil untuk memitigasi potensi konflik sosial di lapangan, mengingat masalah penguasaan kios ini sudah mengakar selama bertahun-tahun dan melibatkan banyak kepentingan kelompok tertentu.
Saat ini, sengketa tersebut telah memasuki babak baru di ranah hukum formal setelah adanya laporan dari sejumlah pihak ke kepolisian. Perumda Pasar pun menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dari Polsek Baturaja Timur sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti pendukung. Pihak manajemen memilih untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian demi mendapatkan kepastian hukum yang tetap sebelum mengambil tindakan lanjutan terhadap kios-kios yang masih dalam sengketa atau dikuasai secara ilegal.
Melalui rilis ini, Radius Susanto berharap seluruh masyarakat dan pedagang memahami bahwa penertiban ini demi menciptakan tata kelola pasar yang lebih adil dan profesional. Dengan hilangnya praktik mafia kios, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dapat kembali normal dan fasilitas pasar dapat diperbaiki secara menyeluruh. Perumda berkomitmen untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan publik dengan mengedepankan aturan main yang berlaku dalam kontrak sewa, demi menjamin keberlangsungan ekonomi kerakyatan di Baturaja yang lebih sehat.