Keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika kembali dicatatkan oleh Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Senin, 6 April 2026. Melalui respons cepat Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Operasi ini menjadi bukti nyata efektivitas Layanan Polisi 110 dalam menjembatani laporan masyarakat dengan tindakan penegakan hukum yang instan dan akurat.
Rentetan pengungkapan ini dimulai pada pagi hari, tepatnya pukul 07.30 WIB, di wilayah Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji. Berdasarkan informasi awal dari warga yang merasa resah, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi tersebut. Di sana, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (41), yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani namun diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Saat penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka K, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan berupa 38 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 9,77 gram. Selain kristal haram tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi C25Y dan sehelai celana pendek yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti. Tersangka K tidak berkutik dan mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut memang sengaja disiapkan untuk dijual kembali kepada para pelanggannya.
Tak berhenti sampai di situ, genderang perang terhadap narkoba kembali bertalu pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB di lokasi yang berbeda. Unit I Satresnarkoba Polres OKU meluncur ke Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan, setelah menerima laporan serupa melalui kanal Layanan 110. Dalam penggerebekan kedua ini, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial MAL (33), seorang wiraswasta yang diduga menjadi pemasok sabu di wilayah kecamatan tersebut.
Dari tangan tersangka MAL, pihak kepolisian berhasil menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 2,74 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak kacamata untuk mengelabui petugas. Selain narkotika, tim di lapangan juga mengamankan uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam Oppo A57. Penangkapan MAL semakin mempertegas komitmen Polres OKU dalam menyisir setiap sudut wilayah hukumnya dari pengaruh barang haram.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa keberhasilan menyita total 50 paket sabu seberat 12,51 gram dalam sehari ini merupakan buah dari kepercayaan masyarakat. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani bersuara melalui Layanan 110, sehingga polisi dapat merespons secara cepat dan terukur. Menurutnya, sinergi antara mata dan telinga masyarakat dengan gerak cepat kepolisian adalah kunci utama memutus rantai peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman penjara yang lama menanti keduanya sebagai konsekuensi atas tindakan merusak generasi bangsa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan di OKU ini menjadi percontohan bagi wilayah lain mengenai pentingnya sistem pelaporan yang terintegrasi. Ia menjamin bahwa kerahasiaan identitas setiap pelapor akan selalu dijaga dengan ketat oleh kepolisian. Polda Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus proaktif melaporkan indikasi kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.