Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menimpa seorang purnawirawan Polri di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI Cabang Baturaja. Peristiwa ini bermula dari kelalaian korban yang meninggalkan barang berharganya, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi kriminal. Berdasarkan laporan resmi, kasus ini kini sedang ditangani secara intensif oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di depan hukum.
Korban dalam kejadian ini adalah Dede Juanda Bin Aripin, seorang pria berusia 63 tahun yang merupakan purnawirawan Polri, beralamat di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekira pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian tepat berada di dalam ruang mesin ATM Bank BRI Cabang Baturaja yang terletak di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, sebuah kawasan yang biasanya cukup ramai oleh aktivitas perbankan warga setempat.
Kejadian bermula saat korban mendatangi mesin ATM tersebut untuk melakukan sebuah transaksi keuangan. Tanpa sadar, korban meletakkan dompet kulit warna cokelat miliknya di atas mesin ATM saat sedang fokus mengoperasikan layar mesin. Setelah transaksi selesai, korban langsung beranjak pergi meninggalkan lokasi tanpa menyadari bahwa dompet pentingnya masih tertinggal di atas mesin tersebut, sehingga menciptakan kesempatan bagi orang lain untuk mengambilnya.
Sekitar 30 menit berselang, korban baru menyadari bahwa dompetnya tidak ada di saku dan segera kembali ke bank untuk mengecek keberadaan barang tersebut. Namun sayang, dompet itu sudah raib dari tempat semula. Korban sempat menanyakan hal ini kepada petugas keamanan (Satpam) BRI yang berjaga, namun petugas menyatakan tidak melihat dompet tersebut. Curiga bahwa barangnya telah dicuri, pihak keamanan kemudian membantu korban dengan memutar rekaman CCTV yang terpasang di dalam ruang ATM.
Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) tersebut, terlihat jelas detik-detik seorang laki-laki mencurigakan mengambil dompet korban. Pelaku tampak mengenakan baju berwarna hijau dengan tulisan mencolok bertuliskan "Bomb Boogie". Berbekal bukti visual yang sangat kuat ini, korban yang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp1.500.000,- beserta dokumen penting seperti SIM BI, SIM C, STNK mobil, dan kartu ATM BCA, segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolres OKU untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Tim Resmob Polres OKU akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku pada Senin, 20 April 2026. Sekira pukul 13.30 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku yang teridentifikasi berinisial AR (39), seorang buruh harian lepas asal Palembang, sedang berada di kantor Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Putra OKU, tepat di samping jembatan Ogan 4.
Kanit Pidum beserta Tim Resmob Polres OKU bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku dengan membawa surat perintah tugas serta bukti rekaman CCTV. Saat dilakukan interogasi di tempat, pelaku AR tidak dapat mengelak dan langsung mengakui secara jujur bahwa dialah orang yang mengambil dompet milik korban di ATM BRI Baturaja. Pelaku kemudian langsung diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan aliran dana yang telah dicurinya.
Saat ini, pelaku AR telah mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet kulit cokelat milik korban dan satu helai baju hijau bertuliskan "Bomb Boogie" yang digunakan pelaku saat beraksi. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi di tempat umum guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.