Pastikan Putusan Pengadilan Berjalan Optimal, PN Baturaja Gelar Kimwasmat di Rutan

Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T16:34:46Z
Pengadilan Negeri (PN) Baturaja melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Kimwasmat) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan.

Kegiatan Kimwasmat tersebut dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kunjungan ini dilakukan oleh hakim Pengawas dan Pengamat PN Baturaja bersama jajaran terkait sebagai bagian dari agenda rutin pengadilan dalam mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah meninjau secara langsung kondisi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Baturaja. Selain itu, PN Baturaja juga melakukan evaluasi terhadap efektivitas program pembinaan yang diterapkan oleh pihak Rutan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

Dalam pelaksanaannya, hakim Pengawas dan Pengamat melakukan dialog langsung dengan sejumlah warga binaan. Dialog tersebut bertujuan untuk menggali informasi dan mendengar testimoni secara langsung terkait pelayanan, pembinaan, serta perlakuan yang diterima selama berada di dalam Rutan, guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi PN Baturaja untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada proses persidangan, tetapi benar-benar dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh lembaga pelaksana pemidanaan. Dengan demikian, keadilan substantif dapat dirasakan oleh para pihak, khususnya warga binaan.

Pihak Rutan Kelas IIB Baturaja menyambut baik pelaksanaan Kimwasmat ini dan menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk transparansi serta penguatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Rutan Baturaja juga menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan PN Baturaja dalam meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan warga binaan.

Sinergi antara Pengadilan Negeri dan Rutan ini dinilai penting dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Melalui pengawasan langsung, diharapkan setiap tahapan penegakan hukum dapat berjalan selaras, mulai dari proses peradilan hingga pelaksanaan pidana di lapangan.

Dengan adanya kegiatan Kimwasmat ini, PN Baturaja menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan hukum yang berkeadilan, transparan, dan humanis, serta memastikan bahwa tujuan pemasyarakatan untuk membina dan mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Terkini