Anggota Polres Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Januari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T05:05:15Z

Anggota Polres berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Petugas Amankan dua tersangka di Provinsi Riau.
Kedua pelaku bernama Heri (37) dan Eni Idayanti (40). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (11/1/2026).

Petugas membekuk mereka di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Polisi langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres OKU. Penyidik kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka

Kasus ini bermula dari laporan Septiyenti (33). Korban merupakan warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Waktu Kejadian pada Hari Senin (3/11/2025) lalu. Pelaku awalnya menyewa mobil Isuzu Traga milik korban.

Mereka beralasan menggunakan mobil untuk bisnis antar sembako. Kesepakatan sewa sebesar Rp800 ribu per tiga hari.
Kerja sama berjalan lancar selama dua minggu awal.

Pelaku bahkan sempat mengantar sembako ke rumah korban.

Namun, komunikasi terputus pada awal November 2025. Korban lantas mendatangi rumah kontrakan pelaku.
Betapa kagetnya korban saat melihat rumah tersebut kosong. Pelaku ternyata kabur membawa perabotan dan mobil korban.

Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Polisi menyita kunci mobil dan surat leasing sebagai barang bukti.
Pelaku kini terancam jeratan hukum pidana. Mereka melanggar pasal tentang tindak pidana penggelapan.

(A)

Terkini