Anggota Reskrim Baturaja Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana penganiayaan berat ( anirat) sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUH Pidana.
Waktu Kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira Jam.14.05 wib di jalan lintas Baturaja -Muaradua Desa Laya kec. Baturaja barat Kab.OKU.
Pelapor Bernama Meri Asnita, 40 tahun
Pekerjaan Tani
Tempat Tinggal Desa tanjung lengkayap kec.lengkiti Kab.OKU.
Korban Bernama Abu Saman Bin Nurdin
44 tahun Pekerjaan Tani Tempat Tinggal Desa tanjung lengkayap kec.lengkiti Kab.OKU.
Diamankan Petugas Barang Bukti yang disita dari korban ABU SEMAN:
1 ( satu ) helai baju kemeja bermotif kotak-kotak.
1 (satu) celana Levis panjang warna abu-abu terdapat bercak darah bagian belakang.
1 (satu) helai celana dalam yang terdapat bercak darah.
Barang Bukti yang disita dari pelaku :
- 1 ( satu ) unit bentor jenis smash warna hijau ,merah , biru .
Satu bilah pisau bergagang kayu panjang kurang lebih 40 cm yang digunakan pelaku untuk melakukan anirat berdasarkan keterangan pelaku dibuangkan di sungai muara dua dan masih dalam proses pencarian.
Tersangkah Bernama M.IBRAHIM BIN NUR ALIAN, 52 tahun
Pekerjaan Wiraswasta Tempat Tinggal Desa Batu putih Kec.Baturaja Barat Kab.OKU.
Waktu Kejadian
Pada hari sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira jam 14.05 wib jalan lintas Baturaja -Muaradua Desa Laya kec. Baturaja barat Kab.OKU. telah terjadi tindak pidana Penganiayaan berat (anirat), dengan cara pelaku mengendarai bentor kemudian mengejar korban yang juga sedang mengendarai bentor sesampainya di tkp pelaku memberhentikan korban dan saat korban hendak berhenti pelaku mengeluarkan sebilah golok. dan Korban langsung berusaha pergi meninggalkan pelaku kemudian pelaku melemparkan golok yang dipegang nya hingga mengenai bagian pantat sebelah kiri korban dan mengalami luka robek hingga tujuh jahitan dan dirawat di rumah sakit umum Baturaja dan akibat luka tersebut mengganggu aktivitas korban.
Diamankan Petugas
Pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam. 17.00 wib anggota reskrim polsek baturaja barat mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya atas informasi tersebut anggota reskrim baturaja barat dipimpin oleh kanit reskrim IPDA BUDIONO,SE melakukan Penyelidikan dan sekira jam.18.00 wib tersangka berhasil di amankan di rumahnya yang beralamat di Desa Batu putih kec. Baturaja barat Kab.OKU, dan tersangka mengakui telah melakukan Penganiayaan, kemudian tersangka di bawa dan diamankan ke Polsek Baturaja barat untuk Penyidikan Lebih Lanjut.
(A)