Pihak Unit Pasar Lama Telah Memutuskan Aliran listrik yg Diduga Dipakai untuk Penerangan pedagang yg Berjualan di Sepanjang jln Akmal

Kamis, 07 Agustus 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T10:08:58Z

Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Pihak Pasar menjelaskan ke awak  media Barometeroku, Sudah Berulang Kali Pihak Pasar memberi himbauan  Kepada Pedagang Yang Punya Meteran,  Yang Punya Toko, Kalau Yang Gelar Dagang  Di Jalan Akmal Apabila Ada Yang Mau menyambung Kabel Dan minta Api Listrik Jangan Di Kasih, Karna Menurut Kepala Pasar Seolah-Olah Kami Pihak Pasar Yang Nyuruh Dagang Di Jalan Akmal Sedangkan Di Jalan Akmal Tidak Masuk inkam Pasar, 

Hari kamis Tgl 7 Agustus 2025
 pihak Unit Pasar Lama telah memutuskan aliran listrik yg diduga dipakai untuk penerangan pedagang yg berjualan di sepanjang jln Akmal di area unit pasar Lama BATURAJA.

Dan Kepala Pasar Menindak Tegas Setiap Yang Punya Tokoh Yang menyalurkan Listrik Yang Gelar Dagang Di Jalan Akmal, Akan Kami Putuskan,
Yang Punya Toko," Mendengar Keputusan Kepala Pasar Dan Yang Punya Tokoh menjelaskan Kepala Pihak Pasar masa listrik akan diputuskan oleh Kami  Sendiri Mulai Sekarang Tidak Kami Suruh Lagi Nyambung Listrik Lagi Yang Gelar Dagang Di Jalan Akmal," Ungkap Salah Satu Yang Punya Tokoh dan Meteran, Dan pihak Pasar setuju Atas Keputusan Dari Pihak  Yang Punya Tokoh Tempat Pedagang nyambung Aliran Listrik  

 keputusan pihak Tokoh Disetujui Oleh Pihak Pasar Yang Dagang nyambung listrik Di Jalan Akmal Apa Bilah Masih Ada Yang Nyambung Kami Iklas Diputuskan Oleh Pihak Pasar," ungkap Salah Satu Yang Punya Tokoh Tempat Pedagang Nyambung Listrik,

Apa Bilah Masih Ada Dari Pihak Pasar Menindak Tegas Memutuskan Yang Mengambil Aliran Listrik Dari Pasar  Lokasih Di Parkiran Mang Inal, Pihak Pasar Langsung Yang memutuskannya Sendiri, Menurut Keterangan Dari Pihak Pasar Apa Bilah Yang Punya Tokoh Ngasih Aluran Listrik Yang Gelar Dagang Di Jalan Akmal Seolah Olah Pihak Pasar Yang Nyuruh Dagang Disana Sedangkan Itu Tidak Masuk Ingkam Pasar, Kalau Kami Pihak Pasar Tidak Punya Hak Ngusir Mereka Sebab Itu Bukan Lokasi Pasar Lagi," Ungkap Dari Pihak Pasar

Untuk pengusiran yang berjualan di sepanjang jalan akmal kami selaku pihak pasar tidak bisa karena bukan tugas dan wewenang kami," Ungkap Salah Satu Pegawai Pasar yang berhak melakukan pengusiran terhadap pedagang tersebut adalah Dinas terkait yaitu Sat Pol PP namun sampai saat ini belum ada tindakan yang di lakukan oleh pihak terkait.”
 

(A)

Terkini