OKU, https://www.barometeroku.my.id/ Ketua lembaga swadaya masyarakat pemberantas korupsi indonesia (LSM-LPKI)AWANG KAMERU,pada tanggal 16 juli 2025,mendantangi kantor kepala desa espetiga,di kecamatan peninjauan,kabupaten ogan komering ulu, sumatera selatan, untuk menjumpai kepala desa espetiga guna mempertanyakan jawaban daripada surat klarifikasi yang di layangkan oleh LSM-LPKI ke desa tersebut.
Namun menurut keterangan badan permusyawarahan desa (BPD) desa espetiga kepala desa tidak berani untuk bertemu karena takut, sehingga ketua bpd yang menemui ketua LSM-LPKI,karena kepala desa telah menyerahkan kegiatan desa untuk di beckUp oleh ketua BPD (ujang).ucapnya
Dan menurut keterangan BPD kepala desa mereka sangat jujur,bersih dan tidak pernah korupsi,bahkan gajinya selama jadi kepala desa dia sumbangkan untuk kepentingan masyarakat desa.ujar ketua BPD.
Tidak hanya itu ketika saat dikomfirmasi, ketua LSM-LPKI mendapat sinyal adanya interpensi dari pihak luar yang mengaku kepala desa tersebut adik ibunya dan meminta agar kepala desa tersebut tidak di ganggu(bukti chat ijal pemborong)
Dengan demikian semakin kuat dugaan AWANG KAMERU bahwa di desa tersebut tingginya tingkat penyalahguna uang DD/ADD di korupsi.
Menurut AWANG, ketua bpd telah menyalahi aturan seharusnya peran serta bpd mengadakan pengawasan bukan membeckUp kegiatan kepala desa,dalam waktu dekat ketua LSM-LPKI akan melaporkan kepada kejari OKU,polres OKU,polda,dan kejati sumatera selatan.
selama dua priode jabatan tersebut akan di bagi menjadi 4 laporan 3 tahun anggaran akan di laporkan ke polres.
kami dari lembaga swadaya masyarakat LSM-LPKI mendukung sepenuhnya kejari OKU untuk memberantas korupsi yang ada di wilayah kabupaten ogan komering ulu ini,
Dan kami mengharap kepada aparat penegak hukum kabupaten ogan komering ulu(OKU) agar dapat bertindak secara profesional supaya dapat menjadi contoh dan menjadi efek jera bagi kepala desa lainnya,pungkasnya.
(Tim)