Baturaja,https://www.barometeroku.my.id/ Sat Lantas Polres Oku melaksanakan himbauan kepada Kendaraan ODOL (Over Dimension dan Over Loading) yang melintas di Kota Baturaja. Jum’at (11/07/2025).
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Lantas Polres Oku Akp Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa Sat Lantas Polres Oku melakukan sosialisasi, teguran dan himbauan kepada sopir mobil (kendaraan barang) yang ada di seputaran Kota Baturaja, untuk tidak memuat barang yang melebihi kapasitas dan tidak melebihi panjang yang sudah ditentukan.
Kalau berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya pasal 277 sudah jelas bahwa kendaraan yang sudah tidak sesuai dengan standar pabrik atau hasil modifikasi itu berbahaya bagi pengemudi dan pengendara lainnya.
Selain melakukan himbauan pihaknya juga mengambil Langkah Langkah preventif dengan memberikan surat ke perusahaan angkutan barang atau ekspedisi terkait muatan Overload atau ODOL (Over Dimension Over Loading).
Akp Ayu Tiara juga mengatakan kalau kendaraan ODOL ini juga dapat menyebabkan pengereman yang tidak maksimal, tidak kuat menanjak, ruang gerak terbatas, kendaraan mudah rusak di tengah jalan dan terakhir jalanan khususnya di Kab. Oku dapat rusak karena belum mampu menahan kendaraan-kendaraan besar. Ujarnya
(A)