Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Polres Oku menggelar kegiatan Press Release perkara ungkap kasus tindak pidana narkotika periode 2 minggu terakhir bulan Mei 2025 terhitung dari tanggal 13 Mei 2025 s/d tanggal 29 Mei 2025.
“ Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba Polres Oku Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., Kasi Humas Akp Ibnu Holdon, Kasi Propam Iptu Hartomi, Kanit Unit 1 dan 2 Sat Narkoba Polres Oku.
“ Kapolres Oku menjelaskan bahwa dalam Periode 2 minggu terakhir bulan Mei 2025 ini, Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan tindak pidana narkotika jenis ganja, sabu dan extacy dengan rincian Jumlah perkara sebanyak 10 perkara, pelaku sebanyak 12 orang (12 orang laki-laki).
Kemudian barang bukti sabu dengan berat bruto 22,71 Gram, ganja dengan berat bruto 1.306.28 Gram, Extacy dengan jumlah 4 (empat) butir dengan berat 1,39 Gram.
Total kerugian material senilai Rp. 31.990.000., dengan total jiwa yang dapat diselamatkan 6.598.68 Jiwa.
( A )