Geger Warga Bhakti XI, Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Di Depan Rumahnya

Rabu, 04 Juni 2025 WIB Last Updated 2025-06-04T14:11:14Z
Peninjauan, https://www.barometeroku.my.id/ Desa Marga Bhakti XI, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, Geger oleh Kejadian mengenaskan pada Rabu pagi, 4 Juni 2025. Seorang warga setempat, Asep Rosmanda alias Asnawi (55), ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya usai diduga dibacok berkali-kali oleh tetangganya sendiri, Abdilah alias Dogol (45), dengan sebilah parang. Peristiwa ini membuat geger masyarakat sekitar yang tidak menyangka kunjungan biasa bisa berubah menjadi tragedi berdarah.

Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku Abdilah datang ke rumah korban dengan maksud yang terlihat biasa. Keduanya sempat berbincang santai di ruang tamu rumah korban. Setelah beberapa menit berbicara, pelaku berpamitan pulang namun sempat meminta izin ke kamar mandi. Di sinilah pelaku diduga mulai menjalankan niat jahatnya.
Alih-alih ke kamar mandi, pelaku justru menuju dapur rumah korban dan mengambil sebilah parang yang ada di sana. Tanpa diduga, pelaku langsung mendatangi Dwi Listiyo Wati yang saat itu berada di rumah korban dan membacok bagian bahunya hingga terluka. Dwi yang tidak menyangka serangan itu hanya bisa berteriak, memicu perhatian korban Asep yang segera mencoba melerai.

Namun usaha Asep untuk menenangkan situasi justru menjadi malapetaka. Pelaku langsung mengejar Asep dan membacoknya secara brutal berkali-kali menggunakan parang tersebut. Aksi keji ini terjadi di halaman rumah korban, di hadapan saksi mata warga sekitar yang sempat melihat korban tergeletak bersimbah darah. Luka bacok yang diderita korban sangat parah, mengenai sekujur tubuh hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku tidak sempat melarikan diri jauh. Warga yang mengetahui kejadian segera menghubungi aparat kepolisian. Dalam waktu singkat, tim dari Polsek Sinar Peninjauan datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, berupa satu bilah parang, sebatang kayu balokan sepanjang 50 cm, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Kapolsek Sinar Peninjauan menyatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. “Kami masih mendalami motif pelaku. Sementara ini, kejadian diduga terjadi secara spontan, namun kami akan terus telusuri apakah ada latar belakang konflik atau masalah pribadi sebelumnya,” ujar Kapolsek.
Korban luka, Dwi Listiyo Wati, langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapat perawatan intensif. Sementara jasad korban Asep Rosmanda telah dievakuasi ke rumah sakit untuk keperluan visum. Pihak keluarga korban tampak sangat terpukul dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih. Masyarakat Desa Marga Bhakti kini dihantui rasa takut dan trauma, serta berharap keadilan ditegakkan secara transparan dan tegas oleh pihak berwenang.
Sumber Humas Polres OKU

( A )

Terkini