Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ 2 (dua) Pelaku dari 4 (empat) Pelaku dalam kasus pencurian yang berhasil diamankan oleh Polres Oku, ternyata pernah terlibat dalam kasus pengoroyokan.
Keterangan tersebut didapat langsung dari Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., saat pimpin kegiatan Press Release kasus Pencurian dengan pemberatan di Mapolres Oku. Senin (02/06/2025) sekira pukul. 10.00 Wib di Mapolres Oku.
Dalam Press Release Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku tersebut, petugas mengamankan para pelaku masing-masing Pelaku AA (36) Alamat Dusun I Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku, Pelaku HA (42) Alamat Dusun I Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku, Pelaku SD (49) Alamat Dusun I Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku dan Pelaku SM (35) Alamat Dusun I Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. Oku.
Dari keterangan Kapolres Oku bahwa Pelaku AA (36) dan Pelaku SM (35) pernah melakukan pengeroyokan pada Minggu 17 April 2022 lalu di dalam rumah tersangka Pelaku SM (35) di Blok G Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
"Untuk Pelaku AA (36), sudah menjalani hukuman. Sedangkan Pelaku SM (35), memang DPO dan tertangkap dalam kasus pencurian ini. Untuk perkara penganiayaannya masih dalam proses penyidikan. Ujar Kapolres Oku.
( A )