Apes Pelaku Bawa Senjata Api Di Amankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

Minggu, 22 Juni 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T05:40:31Z

Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Anggota Polres OKU berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin dini hari, 23 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah seorang Laki-Laki bernama Bobby Arisandi 33 Tahun warga Jl. Poros Marisa Kapling Blok K No. 01, Dusun V, Desa Tanjung Kemala. Ia Diketahui bekerja Sebagai buruh harian lepas.

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku menyimpan senjata api secara ilegal.

“Berbekal laporan tersebut, kami memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin oleh AIPTU A. Rasid, S.H. selaku PS. Kanit Pidum, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Redho.
Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di rumah tetangganya, Andra Heriyanto, di kawasan Rawa Bangun Harapan I RT 021/RW 005, Desa Tanjung Kemala.

“Dari penggeledahan di lokasi, tim berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api jenis FN warna hitam bergagang plastik bertuliskan ZORAKI, yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang cokelat merek LEOUNISE. Di dalam senjata tersebut terdapat 1 butir amunisi jenis FN,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa Ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Bobby Arisandi disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres OKU kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal," Ungkapnya

(A)

Terkini