Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Sat Narkoba Polres Oku mengamankan seorang Pemuda di duga sebagai kurir Narkoba dengan kepemilikan Narkoba jenis Sabu lebih kurang berat Brutto 2,00 (dua koma nol nol) Gram.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku AA (24) Alamat Jl. Meriam Jenudi Desa Lubuk Baru Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika diduga Jenis Sabu.
Sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib diipinggir jalan yang beralamat di Jl. Baturaja-Muara dua Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU. Anggota sat narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AA (24) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Setelah Pelaku AA (24) diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,00 (dua koma Nol Nol) Gram, 1 (satu) Lembar kertas rokok warna putih milik pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,00 (dua koma Nol Nol) Gram, 1 (satu) Lembar kertas rokok warna putih diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih
( A )