Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 15 Mei 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T05:46:45Z
Baturaja, https://www.barometeroku.my.id/ Sergap86.co.id – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada Jumat, 15 November 2024 lalu. Kejadian tersebut menimpa seorang warga bernama Arahman bin Ali Fakar (25), seorang karyawan yang tinggal di sebuah kontrakan di Jl. Dr. Moh. Hatta, Lorong Pribadi, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci grendel pintu depan. Pelaku lalu mencuri satu unit HP Infinix Note 30 warna sunset gold dari dalam kamar serta satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari dapur. Usai menjalankan aksinya, pelaku menutup kembali pintu dan menyimpan barang curian tersebut di kediamannya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Serubaini alias Srubai bin M. Isa (alm), berusia 41 tahun, berprofesi sebagai petani, dan tinggal di lokasi yang sama dengan korban.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si bersama tim. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 30, satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna lemon, serta satu buah kotak HP.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melapor apabila ada Yang mencurigakan Segera laporkan Kepetugas, Terdekat,

( A )

Terkini