barometeroku.my.id/ Polres Oku gelar kegiatan Press Release Kasus Pembunuhan yang sebelumnya terjadi di Jln.Lintas Baturaja- Prabumulih Jembatan Air Kisam Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab.OKU Hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira Jam 08.00 Wib terhadap korban Wawansyah (52) Tani, Alamat Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. Oku.
Usai melakukan aksi pembunuhan tersebut, kurang dari 1×12 Jam Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Oku bersama Polsek Lubuk Batang Polres Oku.
Dari perbuatan Pelaku RI (41) mengakibatkkan korban meninggal dunia di tempat lokasi dengan mengalami Luka Tusuk dibagian 1 (satu) Luka Tusuk di lengan atas sebelah kanan, 1 (satu) luka tusuk di lengan atas sebelah kiri dan 7 (tujuh) luka tusuk di punggung bagian belakang.
Kegiatan Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., diwakili Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, STrk., S.I.K., M.Si., Kasi Humas Akp Ibnu Holdon dan Kapolsek Lubuk Batang Akp Hariyanto serta Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, dalam keterangan releasenya Waka Polres menyampaikan kronologis dan motif Pelaku hingga terjadinya kasus pembunuhan tersebut.
Kronologis kejadian, bahwa sebelumnya Pada hari Sabtu Tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 07.30 Wib. Pelaku RI (41) menghubungi korban melalui Via WA Voice note yang isinya ” mang aku macet motor dijembatan kisam nak mintak setepkan / dorong ke kontrakan”, setelah mendapatkan Voice note tersebut korban pamit dengan sdr BAYU dengan mengatakan ‘ aku nak nemui Pelaku RI (41) dijembatan kisam”, lalu korban berangkat dan sekira jam 08.30 Wib korban sudah ditemukan terkapar meninggal dunia disiring jembatan kisam dengan kondisi luka tusuk disekujur tubuh oleh Pelaku RI (41).
Dari keterangan Pelaku bahwa motif pelaku karena dendam disebabkan sebelumnya Pada Hari Kamis (31/01/2025) sekira pukul. 17.00 Wib, kedua adik Pelaku bersama empat temannya diamankan korban karena terlibat pencurian brondolan sawit dikebun yang dijaga oleh korban.
Pada saat penangkapan terhadap para pelaku pencurian sawit diantaranya kedua adik pelaku dan terjadi aksi pemukulan oleh korban kepada para pelaku pencurian sawit termasuk kedua adik pelaku.
Kejadian kasus pencurian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun Pelaku merasa tidak terima hingga menimbulkan dendam terhadap korban, hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Untuk pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Atau 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun Penjara. Ujar Waka Polres Oku.
( A )