https://www.barometeroku.my.id/ KTP adalah identitas resmi bagi warga berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan bisa diterbitkan ulang di Dukcapil jika hilang.
Dokumen ini penting untuk keperluan transportasi, bansos, pemilu, dan perbankan.
Bagi masyarakat yang kehilangan KTP dan ingin segera mengurusnya, simak syarat dan caranya berikut ini.
Syarat mengurus KTP hilang 2025
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil sudah menetapkan dokumen apa saja yang menjadi syarat mengurus KTP hilang.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
Dokumen
Surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai bukti bahwa KTP benar-benar hilang dan perlu diganti
Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
Formulir ini disediakan di kantor Dukcapil)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat tidak harus mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili untuk mendapatkan KTP baru.
Pengurusan KTP hilang kini dapat dilakukan di kantor Dukcapil terdekat yang sesuai lokasi pemohon.
Setelah dokumen persyaratan sudah lengkap, datangi kantor Dukcapil terdekat untuk mengurus KTP hilang.
Berikut cara mengurus KTP hilang:
- Mengisi F-1.02
- Melampirkan surat keterangan hilang dari polisi kepada petugas Dukcapil Petugas Dukcapil akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan
- Proses cetak ulang KTP biasanya tidak memakan waktu lama selama data dalam sistem kependudukan sudah lengkap dan sesuai
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menerbitkan KTP baru.
Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Selain KTP dalam bentuk fisik, Ditjen Dukcapil juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan aplikasi IKD.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengakses KTP dan KK secara online jika sewaktu-waktu dokumen secara fisik hilang atau rusak.
Dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2024), berikut cara membuat IKD:
- Unduh atau download IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
- Buka aplikasi jika unduhan sudah selesi
- Klik “Daftar”
- Klik tombol “Lanjutkan” pada bagian persyaratan
- Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan IKD
- Pilih “Lanjut”
- Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”
- Ikuti proses verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”
- Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivasi IKD
- Scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
- Buka email yang didaftarkan saat registrasi IKD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD
- Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.
( Ijal )