https://barometeroku.my.id/ Sat Narkoba Polres OKU Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika waktu Kejadian
Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 Sekira Pukul 21.30 WIB.
Tempat Kejadian Jalan Garuda Lintas Sumatera Lr. Hasbullah Turi Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Tersangka Bernama IMAM AGUNG BAROKAH BIN TAMUDIN, 20 th
pekerjaan Belum / Tidak Bekerja
Tempat Tinggal Desa Muara Meo Kec. Panang Enim Kab. Muara Enim.
Barang Bukti Diamankan Petugas ( dua ) Bungkus plastik Klip Bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 g (satu koma tujuh sembilan gram).
(satu) unit handphone merk Oppo A18 warna Hitam
Tersangka Dijerat Dengan Pasal Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 Sekira Pukul 21.30 WIB di Jalan Garuda Lintas Sumatera Lr. Hasbullah Turi Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU Personel Sat Narkoba Polres Oku mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama IMAM AGUNG BAROKAH BIN TAMUDIN, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat 5 ( lima ) Bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 g (satu koma tujuh sembilan gram) ditemukan digenggaman tangan kanan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
(A)