BATURAJA TIMUR – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan anak di bawah umur. Aksi kejahatan yang melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) ini, ironisnya dilakukan oleh pelaku yang berstatus sebagai teman dekat korban sendiri. Pelaku nekat menggasak barang berharga milik korban saat diberi tumpangan untuk menginap di rumah kediaman korban.
Peristiwa ini menimpa seorang pelajar bernama Julyandra Tabakusuma bin Suharmono (18). Kejadian bermula pada Kamis siang, 04 Juni 2026, sekira pukul 12.40 WIB di rumah korban yang berlokasi di Bangsal Genting Sukaraya, Jalan D.I. Panjaitan Gg. Sukamaju RT. 01 / 04 Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pelaku yang diketahui berinisial IA (17 tahun 9 bulan), warga Jalan Perumahan Sion, Desa Tanjung Baru - Kemiling, diduga kuat sudah merencanakan niat bulusnya saat melihat situasi rumah yang lengang.
Kronologis kejadian berawal ketika pelaku IA menginap di rumah korban. Memanfaatkan kepercayaan yang diberikan dan kelengahan korban pada siang hari itu, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merk Tecno Neo 2 berwarna Cyber Blue dan satu buah helm merk MLA berwarna abu-abu yang berada di dalam rumah. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku langsung membawa kabur barang-barang curian tersebut dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Sadar bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian setelah mendapati barang-barangnya raib bersamaan dengan perginya sang teman, Julyandra langsung bergegas menuju Mapolsek Baturaja Timur. Korban secara resmi melaporkan kejadian tindak pidana tersebut dengan harapan barang miliknya dapat kembali dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku. Laporan cepat dari korban ini langsung direspons sigap oleh pihak kepolisian setempat.
Menindaklanjuti laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi mulai mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi, serta melacak petunjuk mengenai keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mendapatkan titik terang mengenai posisi pelaku beserta barang bukti yang disembunyikannya di tempat tinggalnya.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, personil kepolisian melakukan penggrebekan ke rumah pelaku di Jalan Perumahan Sion, Desa Tanjung Baru. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku IA tanpa perlawanan berarti. Di lokasi tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Tecno Neo 2 dengan nomor IMEI 1: 358987930560368 dan IMEI 2: 358987930560376, serta satu buah helm milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, pelaku IA akhirnya mengakui semua perbuatannya secara terus terang. Pelaku berdalih motif tindak pencurian tersebut didasari oleh keinginan sepihak untuk menguasai barang berharga milik korban guna kepentingan pribadinya.
Mengingat usia pelaku IA yang saat ini masih menginjak 17 tahun 9 bulan, pihak penyidik Polsek Baturaja Timur akan menerapkan penanganan khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Polisi kini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum nantinya berkas perkara ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).