Mata Berkaca-kaca Tuntut Kepastian Hukum, Syamsul Erikson Pertanyakan Nasib Laporannya yang 5 Tahun Mengendap

Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T00:34:29Z

DELI SERDANG — Wajah penegakan hukum di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menuai kritik tajam akibat berlarut-larutnya penanganan perkara yang menimpa masyarakat kecil. Hampir lima tahun berlalu, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen ahli waris yang diajukan oleh Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Kasus yang bergulir sejak akhir tahun 2021 ini seolah berjalan di tempat dan menjadi lembaran usang yang tidak kunjung menemui titik terang keadilan.

Demi menagih janji hukum yang tak kunjung ditepati, Syamsul Erikson Siahaan kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara pada Rabu (10/6/2026). Dengan langkah kaki yang mulai terasa berat akibat kelelahan fisik dan psikologis, pria paruh baya ini tetap membulatkan tekadnya untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021. Kehadirannya di Mapolda Sumut kali ini merupakan bentuk perjuangan fisik seorang warga negara yang merasa hak-hak hukumnya diabaikan oleh aparat yang berwenang.

Sambil menahan rasa sesak di dadanya, Syamsul menumpahkan segala keluh kesah dan air mata yang selama lima tahun ini ia pendam sendiri di hadapan awak media. "Saya ini rakyat kecil. Apa karena saya miskin, laporan saya boleh diperlakukan seperti ini? Apa harus saya mati dulu baru kasus ini ikut dikubur?" ucap Syamsul lirih dengan mata berkaca-kaca. Ungkapan emosional ini menjadi potret pilu sekaligus tamparan keras bagi jargon pelayanan kepolisian yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat bawah yang tidak memiliki kekuatan finansial atau jabatan.
Secara khusus, Syamsul menyoroti kinerja oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Subdit II Harda (Harta Benda) yang menangani berkas perkaranya. Ia menilai tim penyidik bekerja sangat lamban, tidak profesional, dan terkesan melakukan pembiaran secara struktural agar kasus ini menguap begitu saja. Padahal, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen ahli waris yang dilaporkannya bukanlah persoalan sepele, melainkan menyangkut hak hidup, keabsahan hukum, dan masa depan aset keluarganya.

Sebagai langkah nyata atas kekecewaannya terhadap kinerja Ditreskrimum, Syamsul Erikson Siahaan telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 27 Mei 2026 lalu. Melalui aduan resmi tersebut, ia meminta dengan tegas agar jajaran Bidpropam segera memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi oknum penyidik Subdit II Harda yang bertanggung jawab atas laporannya. Syamsul berharap institusi pengawas internal Polri itu dapat bertindak objektif dan transparan demi membersihkan institusi dari oknum-oknum penyidik yang tidak profesional.

Kejanggalan dalam penanganan perkara ini semakin menguat mengingat status laporan tersebut sebenarnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak bulan Desember 2022 silam. Secara hukum, peningkatan status ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan adanya unsur peristiwa pidana yang jelas dalam kasus tersebut. Namun ironisnya, meski proses penyidikan formal sudah berjalan selama kurang lebih tiga setengah tahun, hingga pertengahan tahun 2026 ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika mencoba mencari klarifikasi, awak media langsung menghubungi penyidik yang menangani perkara ini yang berinisial AS. Namun sayang, konfirmasi tersebut hanya dibalas dengan jawaban normatif dan sangat singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp tanpa penjelasan detail mengenai kendala di lapangan. “Masih dalam proses penyidikan dan tindak lanjut,” tulis AS singkat. Jawaban formalitas ini dinilai berbanding terbalik dengan fakta durasi waktu penanganan kasus yang sudah memakan waktu hampir setengah dekade tanpa perkembangan yang berarti.

Merasa buntu di tingkat daerah, Syamsul kini menaruh harapan terakhirnya kepada pucuk pimpinan kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Ia memohon dengan sangat agar kedua jenderal tersebut turun tangan mengevaluasi total kinerja jajaran penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumut. Baginya, penuntasan kasus ini bukan lagi sekadar memenangkan hak pribadinya, melainkan menjadi pembuktian apakah hukum di Indonesia masih berdiri tegak di atas keadilan atau sudah runtuh oleh pembiaran.

Terkini