JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Kebijakan ini menyasar sebanyak 1.052 warga binaan beragama Buddha yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh penjuru Indonesia. Momentum sakral umat Buddha ini menjadi hari yang dinanti karena membawa pemotongan masa tahanan bagi mereka yang dinilai berhak.
Pengumuman berskala nasional ini dilaksanakan tepat pada hari perayaan, yakni Minggu, 31 Mei 2026, di Jakarta. Dari total 1.052 penerima manfaat tersebut, Ditjenpas membaginya ke dalam dua kelompok besar berdasarkan usia dan status hukum. Sebanyak 1.047 orang merupakan narapidana dewasa yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Waisak, sementara 5 orang sisanya merupakan Anak Binaan yang berhak memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak.
Jika dibedah lebih terperinci mengenai mekanisme pemotongannya, mayoritas warga binaan masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya. Tercatat sebanyak 1.041 narapidana menerima kategori RK I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Namun, suasana haru dan bahagia menyelimuti sebagian kecil lainnya, di mana ada 6 orang narapidana yang menerima kategori RK II dan dinyatakan langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama. Sementara itu, untuk kelompok Anak Binaan, seluruhnya yang berjumlah 5 orang menerima PMP Khusus I atau pengurangan sebagian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian hak remisi ini tidak dijatuhkan secara cuma-cuma, melainkan melalui proses seleksi yang ketat. Menurutnya, pemotongan masa pidana ini merupakan wujud pemenuhan hak konstitusional yang legal bagi para narapidana dan anak binaan. Syarat utamanya adalah mereka wajib memenuhi indikator administratif dan substantif yang ketat sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Menimipas menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan tertinggi dari negara kepada para warga binaan. Remisi diberikan karena mereka telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan ke arah positif, menjaga ketertiban, serta aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas, Rutan, maupun LPKA. Pemerintah berharap pemotongan masa pidana ini bisa menjadi stimulus moral yang kuat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri di masa depan.
Melalui momentum Hari Raya Waisak yang penuh kedamaian ini, Agus Andrianto juga menyelipkan pesan mendalam agar para narapidana menjadikan hari ini sebagai titik balik kehidupan. Ia berharap pengurangan masa tahanan ini memotivasi mereka untuk melakukan refleksi diri secara spiritual, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan moralitas pengetahuannya. Hal ini sangat penting sebagai bekal persiapan mental agar nantinya mereka dapat kembali berintegrasi, diterima, dan berkontribusi secara sehat serta produktif di tengah-tengah masyarakat luas.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memaparkan dampak operasional yang sangat positif dari kebijakan ini terhadap efisiensi keuangan negara. Berkurangnya masa tinggal para narapidana otomatis memotong pos anggaran logistik pokok di dalam lembaga pemasyarakatan. Ditjenpas mencatat, pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun ini berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp840.525.000,- serta menghemat anggaran konsumsi Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,-, sehingga total efisiensi mencapai lebih dari 842 juta rupiah.
Kebijakan remisi ini sendiri bergulir di tengah kondisi kapasitas hunian pemasyarakatan yang masih padat secara nasional. Berdasarkan data mutakhir dari Sistem Database Pemasyarakatan, per 21 Mei 2026 tercatat total Tahanan dan Narapidana dewasa di Indonesia mencapai 270.779 orang (terdiri dari 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana). Sementara itu, data per 22 Mei 2026 menunjukkan jumlah Anak dan Anak Binaan berada di angka 1.663 orang (terinci atas 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan). Melalui program remisi yang terukur ini, Ditjenpas berharap roda Sistem Pemasyarakatan dapat berjalan sukses dalam membina sekaligus mengontrol populasi warga binaan dengan humanis.